Timika, Antarpapua.com- Sebanyak 1.302 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bakal ditempatkan di 186 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Tahapan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah berakhir, Sabtu (28/9/2024).
Ketua PPD Mimika Baru, Jembris Wafom menyampaikan berkaitan dengan tahapan perekrutan KPPS sudah diselesaikan hari ini.
“Perekrutan KPPS merupakan bagian penting mempersiapkan pilkada Mimika tahun 2024. Total formasi sebanyak 186 TPS berjumlah 1.302 orang KPPS,” kata Jembris kepada Antarpapua.com di Sekretariat PPD Miru, Sabtu (28/9/2014) di Jalan Trikora.
Ia mengatakan, perekrutan merupakan ranah PPS di tingkat kelurahan untuk mengisi formasi 1.302 orang yang nantinya ditempatkan di TPS masing-masing.
Lanjutnya, dalam tahapannya pihaknya melihat syarat dan kriteria berdasarkan juknis PKPU.
“Kami menyadari Pilkada tidak dianggap enteng atau sebelah mata sehingga perlu ada persiapan agar nantinya tidak ada masalah,” katanya.
Menurutnya, suksesnya Pilkada Mimika menjadi tolak ukur tahapan mulai dari tingkat bawah hingga atas.
“Untuk perekrutan KPPS batas akhirnya di tanggal 30 September sampai 5 Oktober 2024. Pengumuman hasil 5-7 Oktober 2024, sedangkan pelantikan dilakukan pada 7 November 2024,” ucapnya.
Ia menyatakan, jeda waktu cukup panjang dan PPD memberikan ruang untuk masa tanggapan masyarakat terkait hasil KPPS di tingkat kelurahan.
“Jadi nanti ada pelanggaran ditemukan KPPS bisa diberhentikan oleh PPS mengatasnamakan Ketua KPU,” ucapnya.
Sementara Kordiv SDM PPD Mimika Baru, Sikny Kogoya menyebut terkait perekrutan telah dimulai dari 17 September sampai hari ini.
Antuasias yang mendaftar bahkan sampai hari ini ada satu kelurahan mendaftar hingga 100-200 orang.
“Sampai hari ini kami belum bisa pastikan siapa yang lolos karena masih tahap perekapan data.
Jumlah pendaftar melebihi kuota tetapi nanti ada daftar tunggu,” ucapnya.
Ia menyebut, kualifikasi penilaian KPPS seperti berkas administrasi pakah sesuai atau tidak, tidak terlibat partai politik dan terdata dalam data pemilih, tidak terafiliasi dengan kandidat tertentu, mantan pidana, dan identitas kependudukan.
“Semuanya bakal disaring semaksimal mungkin dengan melihat persyaratan sesuai juknis dan PKPU,” tandasnya. (Acel)