Timika, Antarpapua.com – Polres Mimika memusnahkan minuman keras jenis lokal (sopi) sebanyak 1.324 liter, yang diamankan dari tangan para pelaku selama 10 bulan terakhir.
Tak hanya sopi, polisi juga memusnahkan tiga botol besar bir merek bintang, yang didatangkan dari luar Papua.
“Kami musnahkan 1.324 liter dan 3 botol besar bir bintang, dan rata-rara miras ini didatangkan dari luar Papua menggunakan kapal laut di di Pelabuhan Pomako,” ungkap Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto kepada Antarpapua.com, Kamis (10/8/2023).
Ia menyebut, sasaran peredaran sopi ini berlokasi di SP 4, Jalan Budi Utomo dan Gorong-gorong Kabupaten Mimika yang selama ini kerap terjadi.
Peredaran minuman lokal di Timika biasanya dibawa oleh ibu-ibu, saat turun dari kapal agar menghindari kecurigaan petugas pelabuhan.
“Biasanya ibu-ibu yang membawa karena mereka berfikir para wanita ini jarang diperiksa petugas. Tetap kita amankan jika kedapatan membawa miras lokal saat di-sweeping,” ujarnya.
Sementara Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Ipda Wilkif Rumere mengatakan, minuman lokal diamankan merupakan hasil sweeping pada saat kapal masuk dari luar Papua.
“Sampai saat ini belum ada yang disangkakan karena penangkapan masih dalam jumlah kecil. Kami berikan surat peringatan lantaran barang itu titipan dari para oknum,” katanya.
Barang bukti dimusnahkan hari ini, lanjut Kapolsek merupakan pengungkapan selama kurun waktu 10 bulan.
“Jadi ini semua dikumpulkan dulu baru dimusnahkan. Mereka atau pelaku membawa minuman lokal ini di kisaran 10 liter ke atas,” tutupnya.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)