Timika, Antarpapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika kembali menangkap satu pelaku lain penikaman di Jalan Soter Elmas, Nawaripi, Mimika, Papua Tengah pada, Jumat (13/12/2024) lalu.
Sebelumnya satu pelaku penikaman terhadap korban JFTL (24) berinisial SW (19) telah diamankan pasca kejadian teresebut.
Kasus penikaman itu dikarenakan pelaku dalam kondisi dipengaruhi mimunan keras.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu pelaku lain berinisial YRY (19) yang sempat melarikan diri.
“Jadi saat pencarian dan koordinasi keluarga korban datang dan menyerahkan pelaku YRY. Kini YRY dan SW telah berada di Rutan Polres Mimika,” kata AKP Fajar, Senin (16/12/2024).
Sebelum diamankan lanjut Kasat Reskrim bahwa, timnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi di lokasi kejadian.
“Motifnya itu ketika korban menegur para pelaku sedang mengendarai sepeda motor agar tidak melintas karena sedang ada pemasangan tenda acara. Saat itu pelaku tidak terima dan tikam korban,” ucapnya.
Lanjutnya, untuk barang bukti diamankan berupa pisau badik milik pelaku YRY digunkan untuk menikam korban.
“Kalau korban mengalami luka tusuk di bagian perut. Kini masih dirawat di RSUD Mimika. Kondisinya sudah membaik,” pungkasnya. (Acel)