116 Tenaga Kesehatan Ikuti Ujian Kompetensi Jabatan Fungsional dilingkup Dinkes dan RSUD Mimika

Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Dinkes dan RSUD, saat mendengarkan sambutan, di Gedung Eme Neme Yauware, Kamis (27/1/2022)/Anis

Timika, APN – Sebanyak 116 tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika mengikuti kegiatan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan di Gedung Eme Neme Yauware, Kamis (27/01/2022)

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan upaya kesehatan yang berkualitas, sehingga diperlukan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM) yang berkompeten dan profesional.

Panitia Penyelenggara Samsul dalam sambutanya mengatakan, kegiatan yang dilakukan adalah untuk pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya memberikan pengakuan terhadap kompetensi pejabat fungsional kesehatan dan sebagai bahan pertimbangan untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional.

Ia juga menjelaskan adapun jenjang jabatan yang ditempuh yakni jabatan fungsional perawat tingkat terampil ke jabatan perawat mahir, jabatan perawat mahir ke penyelia dan jabatan fungsional tingkat keahlian perawat ahli pertama ke jabatan perawat ahli muda, dengan adanya kenaikan jenjang jabatan sehingga perlu untuk dilaksanakan kepada para pemangku
jabatan fungsional kesehatan (Perawat, Perawat Gigi, Perekam Medis, Radigrafer, Teknisi Elektromedis dan Pembimbing Kesehatan Kerja).

Baca Juga |  Tahun 2022, Dinkes Mimika Akan Mulai Vaksinasi Anak

Aturan tentang uji kompetensi tersebut tertuang dalam Permenkes No.18 Tahun 2018.

“Adapun metode uji kompetensi yang dilaksanakan adalah berupa portofolio yang mengacu pada butir – butir kegiatan jenjang yang sedang dipangku oleh jabatan fungsional kesehatan perawat, peserta – peserta yang terlibat dalam kegiatan ini, yakni dari Puskesmas Wilayah Kota, Pesisir, Pegunungan serta Peserta RSUD Kabupaten Mimika, selama 1 hari yaitu tanggal 27 Januari 2022,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Marcelino Mameyau menuturkan kegiatan uji kompetensi ini memang harus dilaksanakam untuk melihat kemampuan, keterampilan dan sikap tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan.

“Karena Mereka ini masuk dalam tenaga fungsional, dan mereka ini bersentuhan langsung dengan pasien sehingga mereka ini harus diuji, kalau tidak diuji kompetensi berarti mereka tidak boleh pegang pasien, jadi anggap saja tenaga umum, salah satu contohnya seperti petugas kebersihan,” paparnya.

Marcelino juga menyampaikan tujuan kegiatan uji kompetensi jabatan fungsional ini adalah untuk meningkatkan kapasitas atau kemampuan keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan fungsional, kegiatan ini juga baru pertama kali di gelar di Mimika pada tahun 2022 ini, tetapi sudah dilaksanakan di daer.