Timika, Antarpapua.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) mencatat sebanyak 122 kasus baru HIV terdeteksi selama triwulan pertama tahun 2025, yakni dari bulan Januari hingga Maret.
Hal ini disampaikan oleh Kamaludin, Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, saat diwawancarai di Kantor P2P Dinkes Mimika yang berlokasi di Kamoro Jaya, Distrik Mimika Baru, pada Selasa (6/5/2025).
Menurut Kamaludin, 122 kasus tersebut berasal dari total 14.334 orang yang telah menjalani pemeriksaan HIV selama tiga bulan pertama tahun ini, dengan persentase positif sebesar 0,85%. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu tahun 2024, jumlah kasus positif HIV dalam satu tahun mencapai 451 orang dari total 37.294 orang yang diperiksa, dengan tingkat prevalensi 1,2%.
“Kelompok masyarakat yang paling rentan tertular HIV adalah mereka yang sering berganti-ganti pasangan serta pengguna narkotika suntik. Penyalahgunaan narkoba dan miras kerap menjadi pemicu perilaku seks bebas yang berisiko tinggi terhadap penularan HIV,” jelas Kamaludin.
Ia mengimbau masyarakat Mimika untuk menjaga pola hidup sehat, setia pada pasangan, serta menghindari penggunaan narkoba, khususnya yang menggunakan alat suntik. Selain itu, Kamaludin juga berpesan kepada warga yang telah dinyatakan positif HIV agar rutin mengonsumsi obat antiretroviral (ARV) sesuai anjuran medis dan tidak ragu untuk berkonsultasi ke Seksi P2M Dinas Kesehatan Mimika kapan pun diperlukan.
Upaya preventif dan edukatif dari Dinas Kesehatan terus digencarkan guna menekan angka penyebaran HIV di Kabupaten Mimika, terutama di kalangan kelompok berisiko tinggi. (Dwiandreas)