138 Murid SMK Yapis Timika Ikuti Ujian UKK

Antar Papua
Penyerahan Kartu atau ID Card Peserta Ujian oleh Ketua Yayasan Pendidikan Islam Yapis Timika, Muhamad Saad Lausiri kepada perwakilan 138 peserta Ujian

Timika, APN – Sebanyak 138 siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yapis Timika – Papua mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun Ajaran 2021/2022. UKK tersebut diselenggarakan di Ruang Serbaguna SMK Yapis, Senin (14/03/2022).

Kepala Sekolah SMK Yapis Timika, Sahaka Rumagra mengatakan, SMK Yapis Timika sudah mengikuti UKK sejak 2012 dengan hasil yang memuaskan. UKK bertujuan agar lulusan SMK Yapis mendapat pengakuan dari mitra dunia usaha dan industri.

“Yang menyatakan lulus oleh pihak eksternal. Karena itu adalah hak mutlak dari dunia usaha dan dunia industri (DUDI) yang kita jadikan mitra. Kita berharap peserta bisa lulus semua dengan hasil yang memuaskan,” ungkap Sahaka pada sambutannya di depan peserta ujian.

Ketua Panitia Pelaksana Uji Kompetensi Keahlian (UKK), Muhamad Samsudin laporannya menyampaikan, 138 murid peserta UKK seluruhnya sudah terverifikasi oleh Dinas Pendidikan Papua. Mereka dibagi menjadi dua kelompok yaitu Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ ) berjumlah 107 orang dan Kompetensi Keahlian Otomatitasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) berjumlah 31 orang.

Baca Juga |  BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Bagi Siswa Praktek Kerja Industri

“Untuk penguji, pihak sekolah mengundang dari PT Telkom Timika yang merupakan mitra dari SMK Yapis,” kata Samsudin,

Sementara itu, Pengawas SMK Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah (PPAD) Provinsi Papua, Kabupaten Mimika, Edi Soeryono mengatakan, UKK berdasar pada UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permen Dikbud No 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK.

“UKK adalah penilaian khusus SMK guna untuk menilai kompetensi dasar setara dua dan tiga kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNP). Dimana soal ujiannya dari Direktorat Vokasi Pusat yang dikirimkan ke satuan Pendidikan yang bekerjasama dengan Industri dunia usaha dan Instansi Pemerintah (IDUKA atau DUDI) yang dilaksanakan oleh SMK Terakreditasi,” terang Edi.

Edi menambahkan, sekolah yang belum terakreditasi tidak bisa melaksanakan UKK Mandiri. UKK yang dilaksanakan beberapa SMK di Mimika ini merujuk pada surat edaran Dinas PPAD Papua No : 420.301, Dinas PPAD II 2002 yang lalu tentang US dan Penulisan Raport 2002 di poin 6.c tentang ujian praktek yang bisa dimajukan setelah ujian sekolah.

Baca Juga |  Adv-Parade Foto: 138 Murid SMK Yapis Timika Ikuti Ujian UKK

“Tujuannya untuk mengukur kompetensi peserta Didik untuk melaksanakan kompetensi peserta didik untuk menjalankan kegiatan spesifik siswa, kemudian operasional dan Penjaminan mutu,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Yapis Cabang Mimika, Muhammad Saad Lausiri dalam sambutanya mengatakan, UKK sangat penting. Karena di dunia usaha yang dilihat bukan ijazahnya, namun kompetensi atau kapasitas seseorang dalam bidang tertentu. Karenanya, UKK tidak bisa dianggap enteng.

“Karena ini sangat penting atau bermanfaat. Ketika anda keluar dari SMK, ini adalah salah satu modal dasar untuk bisa melanjutkan pada pendidikan lebih tinggi maupun terjun ke dunia kerja,” ujar Lausiri.

Lausiri menambahkan, Yapis Cabang Mimika berharap ada pendampingan terbaik dari Dewan Guru, pengawas maupun penguji eksternal untuk siswa-siswi.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News