145 Peserta Prajabatan di Lingkup Pemkab Mimika dinyatakan Lulus

Timika, APN – Sebanyak 145 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan II Kabupaten Mimika dinyatakan lulus dalam mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan.

Foto bersama peserta Pelatihan atau Diklat Prajabatan di Lingkup Pemkab Mimika

Menurut keterangan pers yang diterima antarpapuanews.com total jumlah peserta yang mengikuti sebanyak 150 peserta. Namun hanya 145 orang yang dinyatakan lulus sebab 3 orang meninggal dunia, 1 ditunda 14 hari, 1 menggundurkan diri.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Mimika, Hermalina Imbiri mengatakan masa percobaan seorang CPNS adalah setahun, sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan ditindaklanjuti dengan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

“pada aturan tersebut ditekankan bahwa calon PNS masa percobaannya hanya 1 tahun, jika lebuh dari 1 tahun maka pengusulan berkas untuk menajdi pegawai negeri sipil akan diurus di BKN pusat. Sehingga nanti bapak atau ibu bisa tau perhitungan lebih dari satu tahun atau satu tahun terhitung dari Terhitung Mulai Tanggal (TMT) diangkat jadi CPNS,” ujarnya dalam penutupan Diklat Prajabatan yang digelar di Kantor BKD Mimika, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga |  KPK Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi dan Sosialisasi MCP Bersama Pemkab Mimika

Hermalina menambahkan soal masa percobaan sangatlah penting untuk diketahui, karena usai melaksanakan pendidikan dasar, bukan berarti SK akan segera diberikan, sebab BKD Mimika akan melihat masa percobaan dari setiap CPNS.

“Jangan sampai karena sudah selesai latsar, bapak ibu berharap secepatnya mendapat SK CPNS tidak seperti itu kami (BKD) akan melihat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) baik itu golongan 2 maupun 3 kalau masa percobaannya 1 tahun belum melebih, berarti bisa diproses di Mimika, sedangkan kalau masa percobaan lebih dari 1 tahun maka akan diproses di BKN pusat,” paparnya.

Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh CPNS setelah mengikuti prajabatan yakni fotocopy SK CPNS sah, Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama (SPMT) usai prajabatan.

Baca Juga |  Tanggapan Paulus Waterpauw Tentang Kelompok Kriminal Bersenjata

“Kemudian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir, itu bisa dari bapak ibu laksanakan tugas sampai sekarang, lalu surat kesehatan,” paparnya.

Sementara itu, Assisten I Setda Mimika Yulius Sasarari yang hadir dalam kegiatan tersebut mewakili Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan dalam SK CPNS disebutkan jika gaji pokok hanya 80 persen artinya status para peserta yang lulus Diksar juga sama sebagai PNS.

“Ketika seorang diangkat jadi PNS harus melalui pendidikan, dan apa yang telah disampaikan (dalam pendidikan) harus dicamkam baik, dan dijadikan pedoman yanh baik, ketika kembali ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” tutupnya. (Aji)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News