Timika, Antarpapua.com– Sebanyak 175 pasangan bercerai di Mimika selama tahun 2023 lalu dengan berbagai alasan di kantor Pengadilan Agama Mimika, Jalan Yos Sudarso, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.
Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi, menjelaskan, dari 175 kasus perceraian itu dibagi menjadi 2 kasus perceraian, yaitu cerai talak yang diajukan oleh suami dan cerai gugat yang diajukan oleh istri. Hal itu dijelaskannyabsaat ditemui Antarpapua.com, di Kantor Pengadilan Agama Mimika, Jalan Yos Sudarso, Mimika, pada Rabu, 10/01/2024.
“Dari total 175 Kasus perceraian yang terjadi, 123 itu yang diajukan oleh istri yang dinamakan cerai gugat, kemudian 52 yang diajukan oleh suami atau cerai talak,” ujar Ahmad Zubaidi.
Penyebab yang paling dominan dalam kasus perceraian yang diajukan sambungnya yaitu karena perselisihan dan pertengkaran yang terus- menerus, dan juga karena meninggalkan salah satu pihak yang lain tanpa alasan dan tanpa izin.
Kemudian faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga, mabuk dan judi.
(Penulis : Itha | Editor : Sianturi)