Timika, APN – Penyidik Unit Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil membekuk 2 pelaku pembobol mesin ATM di Jalan Bhayangkara dekat Selular PIN beberapa waktu lalu.
Pengungkapkan kasus tersebut diumumkan Polsek Miru melalui pers konfrens di Mapolsek Miru yang dipimpin Kapolsek Mimika Baru AKP Saidah Hobrouw, didampingi Wakapolsek AKP Rannu dan Kanit Reskrim Ipda Yusran Yuri, Kamis, (20/10/2022).
Pada keterangannya, AKP Saidah mengatakan, sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku inisial FFS (31) dan inisial FL (16) memantau di seputar lokasi TKP. “Setelah dianggap aman keduanya melancarkan aksinya, diawali menutup pintu ruko dan mematikan lampu di bilik ATM, lalu memutus kabel CCTV yang terpasang dan langsung mengambil parang untuk mencongkel pintu cassing ATM,” kata Kapolsek Miru.
Dilanjutkan, tidak berselang lama, salah satu warga masyarakat yang hendak menarik uang melalui ATM dan mencoba membuka pintu ruko, namun melihat kedua pelaku berada di dalam ATM, pelaku mengatakan bahwa mereka merupakan teknisi yang memperbaiki mesin ATM.
“Merasa tidak nyaman, kedua pelaku keluar menuju mobil yang di parkir berjarak sekitar 100 meter dari TKP. Melihat kejanggalan itu, warga dekat TKP mengejar dan mengamankan kedua pelaku dan melaporkan kejadian ke Polsek Miru,” ujarnya.
AKP Saidah Hobrouw mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya termotivasi karena faktor ekonomi untuk melunasi hutang-hutang yang menjerat kedua pelaku.
“Aksi bobol ATM yang dilakukan kedua pelaku merupakan aksi yang kedua kalinya, namun keduanya gagal untuk meraub hasil sesuai yang diharapkan” jelasnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan masih dalam penyidikan.