Timika, Antarpapua.com – Pelaku kasus pembunuhan terhadap korban berinisial YM di area Gorong-gorong Timika pada Selasa (26/09/2023) sekitar pukul 15:00 WIT lalu akhirnya terungkap.
Pengungkapan kasus ini berkat penangkapan kedua tersangka, yang saat itu melakukan tindakan pembunuhan masing-masing berinisial MA dan MG.
“Jadi saat itu pelaku bersama korban konsumsi minuman keras, lalu terjadi cekcok mulut. Saat itu pelaku tidak terima lantaran korban terlebih dahulu mendorong hingga jatuh ke tanah, yang menyebabkan luka di bagian wajah.
“Pelaku jatuh dan ada luka di wajah sehingga nemicu perkelahian hingga menganiaya korban menggunakan pisau disusul pengeroyokan oleh pelaku lainnya,” ungkap Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw kepada Antarpapua.com saat press release, Senin (16/10/20).
Kapolsek menjelaskan, kasus ini telah pada tahap proses penyelidikan, dan berkas perkaranya telah dikirim ke Kejari Mimika beserta barang bukti.
“Barang bukti diamankan berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menikam korban. Juga pakaian dan tas noken yang digunakan korban. Motifnya itu hanya kesalahpahaman akibat mabuk miras,” ujarnnya.
Kompol Saidah menyebut, adapun pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni Pasal 170 KUH Pidana karena melibatkan lebih dari satu orang tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Sampai saat ini tidak ditemukan hal lain dari kasus tersebut, karena intinya adalaj terjadi cekcok saat sedang pesta miras,” katanya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Yusran menyebut karena ini pengaruh mabuk dan mereka (tersangka), telah ditanya berulang kali dan mengakui perbuatannya.
“Korban lebih dahulu mendorong tersangka hingga luka, sehingga timbul masalah pembubuhan itu. Hari Selasa besok kami akan tahap satu di Kejari Mimika,” singkatnya.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)