Timika, APN – Penyidik Kejaksaan Negeri Mimika melalui Seksi Pidana Khusus menerima penyerahan barang bukti atau uang pengganti sebesar Rp 50 juta dari tersangka Kepala Kampung Bintang Lima, inisial TY dan bendahara kampung inisial YT, Jumat (1/7/2022).
Kedua tersangka tersandung perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika mengatakan, kedua tersangka tiba di Kantor Kejari sekira pukul 12.00 WIT, diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Donny S Umbora bersama Jaksa Penuntut Umum.
“Para tersangka menitipkan uang tersebut kepada Bendahara Khusus Penerima Kejaksaan Negeri Mimika yang disimpan di rekening Kejaksaan Negeri Mimika yakni Bank BNI nomor rekening 0913949622 atas nama RPL 141 Kejaksaan Negeri Mimika,” kata Sutrisno saat dihubungi via telepon, Sabtu (2/7/2022).
Sutrisno mengatakan, saat ini tersangka sudah diperiksa. “Saat iki kita sedang menyelesaikan pemberkasan sambil menunggu apakah yang bersangkutan bisa melunasi kerugian negara,” ujar Sutrisno.
Disinggung mengenai sikap para tersangka mengembalikan kerugian negara, Sutrisno menegaskan proses hukum tetap berlanjut.
“Proses hukum akan tetap berjalan, Insyallah,” tutupnya.