Timika, APN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, 25 persennya akan disalurkan pada bidang infrastruktur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika Michael Gomar menyebutkan APBD Kabupaten Mimika tahun 2022 terbesar di kelola tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketiga OPD tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Sekda menjelaskan, berdasarkan amanat undang-undang 25 persen APBD diperuntukan bagi Infrastruktur, 20 persen diperuntukan bagi Pendidikan dan Kesehatan dan apalagi bila tidak dipenuhi akan ada pemotongan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat.
“Jadi 25 persen untuk Infrastruktur dari Dana Transfer Umum sebesar Rp 700 Miliar, sedangkan untuk Pendidikan sebesar Rp 600 Miliar dan 400 miliar untuk Kesehatan,” jelas Michael saat ditemui wartawan di Stadion Wania Imipi, Jumat (21/1/2022) sore.
Sementara itu, Sekda juga mengungkapkan evaluasi APBD 2022 baru akan dilaksanakan pekan depan di Jayapura.
Sekda juga menekankan agar progam kegiatan yang sudah ditetapkan melalui Sidang Paripurna DPRD sudah bisa dilakukan pelelangan oleh setiap OPD yang ada di lingkungan Pemkab Mimika.
Peraturan mengenai alokasi anggaran daerah diatur dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.