Timika, APN – Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika lakukan sosialisasi mengenai Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Sebanyak 250 pendaftar dari seluruh Indonesia pun ikut dalam webinar tersebut secara virtual.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam bentuk Webiner kegiatan Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Cluster Ketenagakerjaan, di Hotel Horison Ultima, Kamis (6/5/2021).
Panitia Penyelenggara yang juga Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Santy Sondang mengatakan kegiatan terselenggara atas inisiasi dari Forum Kader Norma Ketenagakerjaan Provinsi Papua (KNK) yang ada di Kabupaten Mimika, kerjasama dengan dinas ketenagakerjaan Provinsi Papua, Disnakertrans Mimika dan dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dilaksanakan decara gratis dan diikuti oleh beberapa perwakilan perusahaan dan pekerja di Timika dan kurang lebih 250 pendaftar di seluruh indonesia secara Virtual.
Panitia Penyelenggara sekaligus Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Santy Sondang menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengajak korporasi dan stakeholder serta individu untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah tentang UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Materi yang akan disajikan adalah peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), peraturan pemerintah nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, waktu tertentu, alihdaya, waktu kerja dan waktu istirahat, PHK, dan peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan,” terangnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, IR. Syahrial mengatakan UU Cipta kerja juga bertujuan untuk menyelesaikan tantangan Ketenagakerjaan lainnya seperti bonus demografi di mana sebagian besar penduduknya berusia produktif atau usia kerja dan dampak pandemi covid 19 terhadap Ketenagakerjaan.
Menurut Syahrial, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk menyederhanakan menyesuaikan dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja.
“Pemerintah Daerah berharap dengan sosialisasi Undang-undang Cipta kerja ini kita mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas di Kabupaten Mimika khususnya dan Provinsi Papua pada umumnya,” tutupnya. (Aji-cr01)