27 Adegan Diperagakan Tersangka Saat Rekonstruksi kasus Curas di Hasanudin, Begini Penjelasan Kapolsek Miru

Antar Papua
Pelaksanaan rekontruksi kasus curas di Mapolres Mimika, Mile 32, Senin (10/6/24). (Foto: Humas Polsek Mimika Baru for Antarpapua.com)

Timika, Antarppaua.com – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru lakukan rekonstruksi ulang kejadian tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Delince Kiwak meninggal dunia.

Selain korvan Delince, satu korban lainnya inisial CM mengalami luka cacat pada bagian pinggang sebelah kiri akibat tusukan benda tajam (pisau).

Kegiatan rekonstruksi ini terpaksa dilakukan di lapangan Mapolres Mimika Mile 32, Senin (10/6/24) sore guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dilapangan khususnya dilokasi kejadian awal.

Rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong didampingi Kapolsek Bandara Iptu Yusran karena saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Miru.

Baca Juga |  Sekolompok Warga Saling Serang di Depan Perumahan Pemda SP 2, Kapolsek Miru: Masalah Keluarga dan Situasi Aman

Rekonstruksi tersebut disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika Kasipidum, Febiana Wilma Sorbu.

Adegan rekonstruksi tersebut diperankan langsung oleh ketiga tersangka inisial AF, YR, dan PRI. Sementara untuk peran korban diperankan oleh pemeran pengganti.

Dalam rekonstruksi tersebut itu dilakukan sebanyak 27 adegan yang telah dianggap memenuhi syarat administratif untuk pelimpahan berkas perkara tahap satu.

“Untuk rekonstruksi yang telah dilakukan memperagakan total 27 adegan di mana, peragaan dimulai dari pertama para pelaku konsumsi miras hingga proses penganiayaan atau penikaman terhadap Korban” jelas AKP Limbong kepada Antarpapua.com.

Baca Juga |  Polsek Mimika Baru Gelar Ibadah Natal Bersama, Syukuri Kedamaian Pasca Pilkada 2024

Ia mengatakan, dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) ke 2 dan 3 KUHPidana dengan tuntutan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau lebih.

“Perkara ini tetap dikawal hingga proses tahap II namun tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan,” tandasnya. (Acel)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News