3 Opsi Sanksi Etik untuk Pimpinan KPK Lili Pintauli: Terberat Dipecat!

Antar Papua
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, APN – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali terancam sanksi etik KPK. Setelah pernah mendapat sanksi berupa pemotongan gaji dari kasus sebelumnya, kini Lili harus kembali berhadapan dengan tiga opsi sanksi etik.

KPK akan menggelar sidang etik secara tertutup pada 5 Juli 2022 untuk Lili, namun pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka.  Hal ini sesuai dengan Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Lebih tepatnya aturan itu termaktub pada Pasal 8 ayat (1), yang isinya sebagai berikut:

“Majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka”.

Dilansir dari Detik.com, Minggu (3/7/2022) Wakil Ketua Dewas KPK Albertina Ho telah memberikan konfirmasi perihal sidang etik itu.

“Ya (sidang etik Lili Pintauli Siregar dijadwalkan 5 Juli),” kata Albertina pada Jumat, 1 Juli 2022.

Sebagaimana diketahui sidang etik ini digelar karena Dewas KPK menilai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli cukup bukti. Hal ini berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Perdewas Nomor 3 Tahun 2020.

Urusan dugaan pelanggaran kode etik untuk Lili Pintauli ini berkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu. Ini merupakan kedua kali Lili Pintauli akan diadili secara etik.

Dalam kasus saat ini, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Diketahui, Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Sedangkan dalam pelanggaran etik sebelumnya Lili pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak beperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Tiga Opsi Sanksi

Terkait sanksi etik untuk Lili pun sudah tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. Ada kategori pelanggaran dan sanksi yang bisa dijatuhkan Dewas KPK. Sanksi yang paling ringan hanya berupa teguran, sedangkan sanksi paling berat mulai dari pemotongan gaji hingga diminta mengajukan pengunduran diri.

Lili Diisukan Mundur

Sementara itu, menjelang persidangan etik, sempat beredar isu bila Lili Pintauli mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK. Meski begitu KPK sendiri mengaku belum mendapatkan konfirmasi akan hal itu dari Lili langsung.

“Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).

Isu Lili mundur dari jabatannya ini mencuat jelang sidang etik terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika. Ali mengatakan KPK mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK terhadap Lili.

“KPK tentu mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK. Karena kami menyakini bahwa penegakan kode etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK,” ujarnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AbiEditor: Sani