3 Pelaku Curas Diciduk Satreskrim Polres Mimika, Peran Pelaku Meresahkan Warga

Antar Papua
Press release kasus curas melibatkan tiga pelaku di kantor Satreskrim Polres Mimika, Selasa (28/5/2024). (Foto: Acel/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Satreskrim Polres Mimika kembali mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan (curas) di Kota Timika, Provinsi Papua Tengah yang kian meresahkan warga.

Adapun tiga pelaku curas masing-masing berinisial MI, BA dan ABP yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan kini telah mendekam di rumah tahan Polres Mimika.

Ketiga pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda seperti di Jalan Samratulangi, Jalan Cenderawasih, dan Jalan Hasanuddin.

Ketiga pelaku ini selain melakukan kejahatan di Timika ternyata juga melakukan hal serupa di Makassar dan Kalimantan Timur kota Samarinda.

“Jadi hari ini kami melakukan press release kasus curas dengan tiga pelaku yang telah diamankan,” kata Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto kepada Antarpapua.com di Mako Polres Mimika, Mile 32, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga |  Kasat Reskrim: Besok Kita Akan Lakukan Penyelidikan Lagi

Kompol Hermanto mengatakan, adapun sejumlah barang bukti telah diamankan berupa senjata tajam, jam, uang tunai, surat kendaraan, surat tanah, surat pegadaian dan masih banyak yang lain.

“Jadi modus ketiga pelaku ini melakukan pencurian dan kekerasan dengan memecahkan kaca mobil kemudian membawa kabur mobil dan uang lalu dijual. Tahun 2020 pernah ada kejadian dialami nasabah Bank BCA itu mereka juga pelakunya,” kata Hermanto.

Lanjut Hermanto, kasus ini setidaknya melibatkan tiga korban dan mereka melapor agar ditindaklanjuti.

“Kalau pasal dikenakan kepada tiga pelaku ini yakni 365 atau 364 KUH Pidana,” ujarnya.

Baca Juga |  Polres Mimika Terima Penghargaan Dari Kompolnas

Menurut Hermanto, adapun uang tunai yang saat ini disita polisi senilai Rp 75 juta dari Rp 300 juta lebih juta karena sebagian telah digunakan pelaku.

“Uang ini digunakan untuk judi online dan keperluan pribadi para pelaku,” katanya.

Ia mengatakan, dua pelaku saat ditangkap tidak sedang berada di Timika melainkan di luar derah seperti Makasaar dan Gorontalo.

“Kalau di Timika mereka hanya bertiga dan berpindah tempat jika sudah mendapatkan hasilnya. Yang jelas kalau ada pecah kaca mobil mereka ini pelakunya,” tandas Hermanto. (Acel)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News