Timika, Antarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika ciduk tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada, Senin (19/8/2024) sekitar pukul 15:30 WIT.
Penangkapan pelaku di dua lokasi berbeda yakni Jalan Kartini dan Gorong-gorong kompleks Biak Timika.
Dari tangan pelaku HD (38) ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening kecil berisikan sabu, 1 buah hanphone merek Samsung A16 warna biru.
Pelaku kedua berinisial S alias Kacong (44) tahun diamankan barang bukti berupa 6 paket plastik bening sedang berisikan sabu, 1 paket plastik bening kecil berisikan sabu, 1 buah timbangan merk camry warna hitam.
Diamankan juga 1 buah bekas pembungkus rokok LA Bold, 1 bundel plastik bening, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri, 1 buah handphone merek
Samsung A21 warna biru, dan uang tunai Rp 1.000.000.
Sedangkan pelaku ketiga berinisial YK (29) tahun, dengan barang bukti 1 buah handphone merek Redmi Note 9 warna biru.
Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona membenarkan penangkapan tiga pelaku pengedar narkotika tersebut.
Hempy menjelaskan, penangkapan ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika dipimpin KBO Iptu Rumthe bersama 5 personel mendapat informasi sehubungan dengan seseorang dicurigai pengedar sabu di Jalan Kartini Timika.
Lanjutnya tim opsnal menuju ke Jalan Kartini Timika guna melakukan pemantauan hingga mengamankan pelaku HD.
“Benar dari tangan pelaku tim berhasil menemukan 1 paket plastik bening kecil berisikan sabu milik pelaku,” kata Ipda Hempy kepada Antarpapua.com, Selasa (20/8/1014).
Ia menjelaskan, tim opsnal kemudian melakukan interogasi awal dan pelaku mengakui paketan Sabu tersebut ia dapatkan dari temannya berinisial S alias Kacong.
Pelaku S merupakan pelaku beralamat di Jalan Gorong-gorong Kompleks Biak Timika.
Lanjutnya, mendapatkan informasi pengakuan dari HD tim maka sekitar pukul 17:00 WIT tim berhasil menangkap pelaku S.
“S alias Kancong tak berkutik ditangkap di kos-kosan miliknya,” ucapnya.
Hempy menyebut, di tempat yang sama tim juga berhasil menangkap pelaku berinisial YK.
Menurut pengakuannya YK sering membantu pelaku S alias Kacong untuk mengedarkan paketan sabu tersebut.
“Tiga pelaku kini telah diamankan di Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Hempy menambahkan, pasal disangkakan terhadap ketiga pelaku tersebut di kenakan
Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Acel)