3 Pria Diduga Pembunuh Aktivis Perempuan, Michele Kurisi Doga Ditangkap Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2023

Antar Papua
Tiga pelaku yag diduga membunuh Aktivis Perempuan, Michele Kurisi Doga yang ditangkap Satgas Gakkum Damai Cartenz, Senin (9/10/2023),(Foto Istimewa).

Timika, Antarpapua.com– Michele Kurisi Doga merupakan aktivis perempuan yang cukup aktif menyuarakan hak-hak perempuan Papua.

Michele beberapa kali menjadi narasumber dalam acara live di Youtube dengan isu tentang Papua.

Michele Kurisi Doga diketahui dibunuh oleh sekelompok orang, pada tanggal 28 Agustus 2023 di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya.

Michele dibunuh para pelaku dengan cara ditikam menggunakan pisau, dan kepalanya dipukul menggunakan kayu.

Aksi ini direkam langsung oleh pelaku dan disebarkan melalui kanal media sosial mereka (facebook).

Video pembunuhan michele Kurisi Doga ini kemudian beredar luas di media sosial dan viral.

Dalam video viral tersebut diperlihatkan korban Michele kurisi awalnya diinterogasi para pelaku, dan tidak lama kemudian terlihat korban tengah meregang nyawa di semak-semak dengan darah terkucur di baju bagian dada korban.

Baca Juga |  Polisi Kejar Para Pelaku dari Dua Kasus Penganiayaan Berat di Yahukimo

“Pembunuhan ini sadis dan kejam. Bagaimana bisa beberapa orang laki-laki membunuh seorang wanita, divideokan dan diviralkan,” Ujar Kepala Operasi Damai Cartenz 2023, Kombes Pol Faizal Ramadhan, Sabtu (07/10/2023).

Ia menyebut, pada Kamis 5 Oktober 2023 pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria, terduga pelaku pembunuhan Michele dengan inisial PM di Jayawijaya.

Esok harinya Satgas Gakkun melakukan pengembangan, dan menangkap lagi terduga pelaku AW di Jayapura kemudian RK alias RM di Tolikara.

“Jadi total pelaku diperkirakan tujuh orang,” ujar Kombes Faizal.

Sementara, Kasatgas Humas Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno, juga menambahkan dari hasil penyelidikan sementara, kasus pembunuhan berencana ini diduga dilakukan oleh tujuh orang pelaku dengan inisial PM, AW, RK, KW (DPO), JW (DPO), DW (DPO) dan K (DPO).

Baca Juga |  KKB Serang Gereja dan Rampas Barang Elektronik Milik Jemaat di Pegunungan Bintang

“Ketujuh terduga pelaku ini diduga merupakan anggota KNPB Militan Baliem Barat, yang aktif menyebarkan propaganda negatif di media sosial tentang isu Papua,” tutur Bayu kepada Antarpapapua.com, Senin (09/10/2023).

Lanjutnya, saat ini ketiga terduga pelaku diamankan di Polda Papua, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap para tersangka setidaknya akan kami terapkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan junto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pindana penjara seumur hidup,” tutup Bayu.

(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News