Timika, Antarpapua.com – Hutang Pemerintah Kabupaten Mimika dari jumlah Rp 111 miliar lebih, sudah terbayarkan sekitar Rp 70 miliar atau sekitar 70 persen.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Malisa saat ditemui di ruangannya, Senin (21/8/2023).
Kata Marthen, dari Rp 111 miliar ini ada Rp 106 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, sedangkan dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain ada yang berjumlah Rp 1 miliar dan ada yang Rp 6 miliar.
“Tapi dari PU pertamanya kan Rp 106 miliar tetapi setelah kita periksa, ternyata sudah ada yang dibayar juga. Tetapi mungkin tidak terdeteksi di sana, jadi masih masuk lagi makanya hutang dari PU itu ada sekitar Rp 100 lebih lah,” kata Marthen.
Kata Marthen, berkaitan dengan pembayaran hutang ini ada beberapa faktor yang menjadi penghambat. Seperti keterlambatan pengajuan dari pihak ketiga.
Katanya, pihak ketiga kadang-kadang tidak mau melakukan pengajuan permintaan uang muka. Hal ini sering terjadi pada proyek pekerjaan kecil. Akhirnya, sampai akhir tahun proyek yang tidak terselesaikan malah tidak ditagih.
Buntut permasalahan tersebut, kata Marthen semua tagihan tersebut numpuk pada malam hari di akhir Bulan Desember tahun lalu. Akibatnya, banyak yang tidak terkejar untuk dibayarkan karena pada tanggal itu Bank Indonesia (BI) melarang untuk melakukan transaksi.
“Tapi ndak bisa terkejar karena kita kan masih ketik itu, angka-angka kan, bukan mau dikasih dokumennya baru langsung dibaca dari dalam itu tidak,” ujarnya.
Marthen menjelaskan, yang seharusnya diakui sebagai hutang adalah pekerjaan-pekerjaan yang sudah dilaksanakan, seperti yang sudah dilakukan pelelangan kemudian berkontrak.
Setelah itu, jika sudah ada kontrak maka akan menjadi dasar untuk dilakukan pekerjaan tersebut. Namun, para pihak ketiga biasanya terlambat melakukan pengajuan.
“Seharusnya sudah jadi kontrak dan sebelum mulai start sudah harus minta uang muka kerja. Nantinya kan, pengembalian itu diperhitungkan pada entah termin pertama atau termin terakhir kan dipotong,” kata Marthen.
Marthen melanjutkan, apabila masih tidak terbayarkan maka nantinya akan divalidasi ulang melalui Inspektorat. Ia menyatakan, hal ini juga harus menjadi perhatian bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiagan (PPTK) dari masing-masing OPD untuk melihat kegiatan yang dilakukan apakah sudah selesai atau sebaliknya.
“Sehingga pihak ketiga mengajukan tagihan itu kan diverifikasi oleh PPK, ditandatangani oleh PPTK karena di lapangan kan yang melihat pekerjaan salahsatunya PPTK,” pungkasnya.