Maumere, APN – Kejaksaan Negeri Sikka memusnahkan 300 Detonator Tindak Pidana Pencurian Ikan Secara Ilegal. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fahmi, SH, MH dan tim Jaksa saat konferensi pers di Aula Lantai II Kejari Sikka, jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Waioti Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka pada Selasa (29/12) pagi tadi.
Acara Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sikka Fahmi, SH, MH dan didampingi oleh perangkat tim kerja kejaksaan diantaranya, Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus Jermias Pena, Kasie Intelkam Cornelis Oematan, Kasie Datun Rizky B. Pandie, Kasie Pidum Eka Ilham, Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan Pande K. Suastika, dan Kasubagbin Vinsensius Wadhi.
Pande K. Suastika selaku Kepala Seksi (Kasie) Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Sikka, kepada Wartawan saat dilangsungkan acara penyampaian kinerja Kejari Sikka selama tahun 2020 di Lantai II Kantor Kejari Sikka. Pande menjelaskan bahwa ada 300 detonator yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus tindak pidana pencurian ikan secara ilegal yang kasusnya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
“Ratusan detonator yang dimusnahkan di atas untuk tiga kasus tindak pidana pencurian ikan secara ilegal,” ujarnya. (Anton-kr03)