Timika, APN – Pemerintah Kabupaten Mimika kembali memberhentikan sementara para tenaga honorer untuk dilakukan evaluasi kinerja.
Honorer yang terdampak kebijakan ini senanyak 3066 orang baik yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan, hingga pemerintah kampung.
Pemberhentian sementara kepada honorer di lingkup Kabupaten Mimika dilakukan guna pendataan ulang dan penertiban administrasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar mengatakan pemberhentian dilakukan sesuai dengan edaran dimulai pada 13 Januari 2022 hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan hasil evaluasi dan pengusulan nama-nama honorer yang akan mendandatangi kontrak kembali paling lambat pada minggu ke-3 Februari.
“Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan hasil evaluasi pada tahun 2021 lalu yang menghasilkan keputusan kontrak nya berjalan Oktober-Desember 2021, sehingga diperlukan perpanjangan mulai 1 Januari-Desember 2022,” paparnya saat ditemui di rumah jabatan Sekda Mimika, Kamis (13/1/2022).
Sekda menambahkan honorer sementara dirumahkan untuk menunggu hasil penilaian yang disampaikan oleh kepala OPD, sekaligus menunggu penertiban administrasi, dan pendataan ulang, juga persiapan penyusunan surat kontrak kerja terbaru.
“Jumlah tenaga honorer Mimika 3.066 orang, akan kami data ulang sehingga kami (Pemerintah Kabupaten Mimika) tidak kecolongan (ada honorer baru yang tak ada dalam data),” ungkapnya.
Pemkab akan kembali melakukan pemeriksaan data usulan tahun 2022 dengan yang diberikan oleh OPD pada tahun 2021, sehingga jika ada perubahan, pergantian juga penambahan jumlah segera dapat diketahui.
Sekda menambahkan dari data 3066 tersebut honorer terbanyak ada pada sektor kesehatan baik tenaga medis dan non medis dengan jumlah total 894 orang.