Timika, Antarpapua.com – Seroang pelaku berinisial Y melalukan aksi konyol dengan mencuri lima buah CCTV, satu unit mixer atau alat pengeras suara milik, dan kotak amal Masjid Al-Iklas Gorong-gorong, Minggu (14/7/2024) sekitar pukul 01:00 WIT.
Kasus pencurian tersebut langsung dilaporkan oleh pengurus masjid kepada piket Polsek Mimika Baru untuk ditindaklanjuti.
Alhasil pelaku Y berhasil diamankan personel Polsek Mimika Baru sekitar pukul 11:00 WIT di area Gorong-gorong.
Diketahui pelaku ini merupakan residivis tahanan Lapas Kelas II B Timika yang baru keluar empat hari belakangan ini.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong kepada Antarpapua.com, Senin (15/7/2024) di Mako Polres Mimika Mile 32 membenarkan kejadian tersebut.
“Benar telah terjadi pencurian CCTV dan satu mixer milik Masjid Al-Iklas Gorong-gorong. Pelaku sudah diamankan di rutan Polsek Mimika Baru,” kata AKP J Limbong.
Kata Kapolsek, setelah mencuri pelaku menjual mixer dengan harga Rp 500 ribu kepada salah satu penadah juga berinisial Y di wilayah Gorong-gorong. Sedangkan lima unit CCTV belum ditemukan.
“Kalau kotak amal sudah ditemukan di semak-semak setelah dibuang pelaku. Untuk isinya kotak amal tidak banyak, hanya sekitar Rp 100 ribu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya setelah diamankan dan ternyata uang hasil jual mixer tersebut digunakan untuk membeli minuman keras.
“Untuk barang bukti lain kami masih melakukan upaya pencarian dengan memeriksa keterangan pelaku sekaligus sebagai saksi. Untuk total kerugian mencapai Rp 30 juta,” tandasnya. (Acel)