Timika, Antarpapua.com, Sebanyak 557 Calon Legislatif (Caleg) dari 18 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Mimika, akan bertarung dalam pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika pada Pemilu 2024.
“35 kursi ini akan diperebutkan oleh 18 Parpol dan 557 daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Mimika per 2023” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Laurensius Minipko, pada acara Penandatanganan Naskah Perjanjiaan Hiba Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Mimika dengan KPU Mimika, Bawaslu Mimika dan TNI-Polri dalam rangka pelakasanan Pemilukada serentak tahun 2024 di Hotel Grand Tembaga, Jumat (10/11/2023).
Ke-35 kursi tersebut tersebar di Daerah Pemilihan (Dapil) Mimika I terdapat 5 kursi, Dapil Mimika II terdapat 5 kursi, Dapil Mimika III terdapat 6 kursi, Dapil Mimika IV terdapat 7 kursi, Dapil Mimika Mimika V terdapat 7 kursi, Dapil Mimika VI terdapat 5 kursi.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mimika untuk pemilu 2024 yang ditetapkan tanggal 21 Juni 2023 berjumlah 236.995 dan akan menentukan pilihan suara mereka pada 955 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari sisi persebaran, 104.946 DPT terdapat di Mimika Baru, 859 DPT terdapat di Distrik Agimuga.
” DPT yang cukup mencolok karena terdapat di distrik pegunungan yaitu Tembagapura berjumlah 19.638. Di samping itu pada Pemilu tahun 2024 ditetapkan daftar pemilih tetap di lokasi khusus, yaitu di wilayah kerja PT Freeport Indonesia sebanyak 13.341 DPT dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika sebanyak 314 DPT,” Kata Laurensius.