Timika, antarpapuanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, menggelar Rapat Paripurna II Masa Sidang III dengan agenda mendengarkan pandangan umum 6 fraksi terkait dengan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Dalam rapat tersebut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Jenni O Usmani sebagai perwakikan Bupati Mimika, Forkopimda, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pandangan umum yang pertama disampaikan oleh Fraksi Golkar yang diwakili oleh anggotanya Iwan Anwar. Ia mengatakan pihaknya menyambut baik dengan adanya Raperda yang diajukan oleh Pemkab Mimika tentang penyertaan modal oleh Pemkab Mimika kepada perusahaan perseroan terbatas Papua Divestasi Mandiri dan penyertaan modal oleh Pemkab Mimika kepada PT Mimika Abadi Sejahtera.
Menurut pandangan umun fraksi golkar, berdasarkan tujuan yang telah disampaikan Bupati pada Rapat Paripurna I yakni untuk mensejahterakan rakyat, meningkatkan PAD serta, meningkatkan pertumbuhan pembangunan dan kualitas Sumber Daya Manusia.
“Berdasarkan maksud dan tujuan Raperda yang diajukan oleh Pemkab sejalan dengan cita-cita partai Golkar, jika itu yang menjadi dasar maka partai golkar akan ikut didalamnya,” ujarnya dalam penyampaian pandangan umum di Ruang Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Mimika, Senin (12/10).
Fraksi Golkar juga meminta agar proses perancangan hingga nantinya disahkan harus mengikuti aturan yang berlaku. Pihaknya pun jg menolak apabila terdapat Peraturan Daerah yang tidak berpihak kepada rakyat.
“Kami pun tidak menginginkan apabila lahir sebuah peraturan daerah yang tidak melindungi dan mengayomi serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Selanjutnya, dalam penyampainnya Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) yang di wakili oleh anggotanya Yustina Timang mengungkapkan sesuai dengan Raperda yang telah disampaikan pihaknya mengapresiasi dan berharap tujuan tersebut dapat terwujud dan benar dijalankan demi kesejahteraan rakyat.
“Kami berharap adanya raperda inisiatif yang diajukan oleh eksekutif maupun legislatif di masa yang akan datang. Terutama yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di Kabupaten Mimika dan Raperda mengenai perlindungan kearifan lokal masyarakat,” pungkasnya.
Dalam pandangan umumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diwakili oleh Sekretaris Fraksi Yulian Solossa mengatakan berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 (3) yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” sesuai dengan UUD tersebut maka pihaknya mengapresiai Pemkab Mimika dengan segala upaya untuk meningkatkan Pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Daerah dengan mempertimbangkan sumber daya alam yang di miliki oleh daerah.
“Kami Fraksi menilai selama ini hanya menerima manfaat tetapi berkat kerja keras Pemkab atau daerah dapat mengelola sendiri sumber daya alam dalam bentuk saham, ini adalah sebuah pencapaian sejarah,” tegasnya
Sementara itu dalam pandangan umum fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Ketua Fraksi yakni Nurman Karupukaro mengatakan pihaknya ingin pemkab membentuk jajaran komisaris perusahaan daerah yang berasal dari suku amugme dan kamoro.
“Bupati harus membuat sebuah program yang menyentuh kepada masyarakat secara langsung sebagai contoh Bantuan Langsung Tunai,” paparnya.
Pihaknya juga menuntut adanya pemerataan pembangunan kepada kampung-kampung yang ada di Kabupaten Mimika.
Pandangan Umum lain yang disampaikan yakni pandangan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Milier Kogoya, dimana fraksi mendukung upaya yang dilakukan oleh Pemkab dan Pemerintah Provinsi terkait Raperda yang diajukan, pihaknya pun berharap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk dapat mensejahterakan masyarakat.
Pihaknya juga mengimbau kepada Pemkab untuk menjelaskan terkait dengan Raperda dan BUMD yang dibentuk kepada masyarakat, hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman, karena masih adanya penolakan dari masyarakat.
Terakhir, pandangan umum yang disampaikan adalah pandangan fraksi Mimika Bangkit yang disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Ancelina Beanal. Ia mengungkapkan pihaknya ingin adanya evaluasi terhadap PAD, Perusahaan Daerah harus berdampak langsung kepada masyarakat adat suku Amugme dan Kamoro. Evaluasi terhadap kinerja BUMD tersebut, BUMD harus diisi oleh putra dan putri asli Kamoro dan Amugme.
Sesuai Peraturan Pemerintah no.1 tahun 2001 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 17. Maka pandangan umum yang disampaikan fraksi bukan menjadi proses akhir, akan tetapi masih terdapat beberapa proses lanjutan, sebelum nantinya di sahkan. (Eye)