Timika, APN – Sebanyak 65 ASN masih tercatat mangkir usai diberikan Surat Panggilan (SP) 1 oleh Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Tim Penegakan dan Pengawasan Disiplin ASN (TP2D).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Michael Gomar mengatakan Tim Penegakan dan Pengawasan Disiplin ASN (TP2D) telah bekerja selama kurang lebih tiga minggu untuk memanggil sebanyak 158 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih mangkir dan tidak menjalankan tugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah ditugaskan.
Berdasarkan data hasil assesment dari OPD dari 158 ASN kurang lebih 93 orang yang sudah melapor dan melakukan klarifikasi, serta memberikan keterangan dan surat pernyataan untuk kembali aktif bekerja, melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai seorang ASN, dan juga membantu seluruh pelaksanaan kegiatan di OPD, di mana ditugaskan.

“Masih tersisa 65 orang yang belum melaporkan diri atau mengklarifikasi alasan-alasan dan juga keberadaannya selama ini,” ujar Sekda Mimika saat ditemui wartawan di Kantor Pusat Pemerintahan, Jumat (7/5/2021).
Michael mengaku tim TP2D sudah melaporkan hasil sementara kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk selanjutnya akan diberikan surat panggilan kedua.
Dijelaskan, 65 ASN yang mangkir tersebut ada yang benar-benar tidak bekerja dan tinggal di luar Timika dan di luar Papua. Ada pula ASN yang status kepegawaiannya masih di Kabupaten Mimika, tetapi sudah menjabat di Kabupaten lain seperti di Merauke, Paniai, di Dogiai, Deiyai, bahkan di Provinsi Papua.
Dirinya berharap ada niat baik dari 65 ASN serta kooperatif datang dan bertemu untuk memberikan klarifikasi secara jelas alasan ketidakhadiran mereka.
“Tentunya pelayanan publik bisa meningkat baik apabila ASN bisa bekerja secara profesional, efektif, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya,” tutupnya. (Aji-cr01)