94 Personel TNI-Polri Amankan Sidang Kasus Mutilasi

Antar Papua
Keluarga korban kasus mutilasi saat bertemu dengan aparat penegak hukum di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis (26/1/2023). (Foto: Wahyu/APN)

Timika, APN – Sebanyak 94 personel TNI-Polri serta didukung Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua mengamankan sidang perdana kasus mutilasi yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis (26/1/2023). Aparat melakukan pengamanan di 3 titik utama yaitu ruang sidang, pintu masuk dan pelataran Kantor Pengadilan Kota Timika.

“Kita tadi sudah melaksanakan apel kesiapan anggota pengamanan ini. Untuk pola pengamanannya sendiri kita sudah membagi di titik-titik yang menjadi fokus pengamanan yaitu ring 1, ring 2 dan ring 3,” imbuh Kabagops Polres Mimika, Kompol Ruben Palayunan S.PT, SIK saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Kota Timika.

Menyadari potensi kerawanan, Kompol Ruben mengungkapkan pihaknya terus berkoordinasi dengan unsur-unsur yang terlibat. Sehingga aparat tetap siaga mendeteksi dan mencegah hal-hal yang mengganggu sidang.

“Seperti rencana evakuasi dan pada saat memasuki sidang kita juga akan melakukan penggeledahan ke pada orang yang akan mengikuti sidang. Petugas yang ditempatkan di tiga titik tersebut juga akan terus melakukan penggeledahan terhadap setiap orang yang hadir,” jelasnya.

Sementara itu, agenda sidang yang digelar hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap 4 orang terdakwa kasus mutilasi yakni C, D, RF dan R.

Pantauan antarpapuanews.com di TKP, keluarga korban kasus mutilasi sudah mulai memadati pelataran gedung kantor Pengadilan Negeri Kota Timika.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: WahyuEditor: Sani