Timika, Antarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini tengah membentuk tim terpadu, untuk menertibkan serta mengawasi penjualan minuman keras dan minuman keras lokal di Mimika. Hal ini mendapat respon positif dari masyarakat Mimika.
Kepada antarpapua.com, Selasa (31/10/2023), Nisa seorang warga, menyambut baik upaya yang dilakukan pemerintah.
Ia mengatakan, tak bisa dipungkiri bahwa tidak bisa melarang penuh masyarakat untuk berhenti mengkonsumsi minuman keras.
Namun, dampak buruk dari minuman keras di tengah masyarakat kerap tidak terbendung, dan bisa merenggut nyawa seseorang maupun orang-orang di sekitarnya. Tidak hanya itu, potensi terjadinya konflik biasanya bermula dari mengkonsumsi minuman keras.
Ia melanjutkan, untuk mengatasi hal ini maka kembali pada kesadaran diri masing-masing orang.
“Satu hal yang sa mo bilang, Tuhan saja yang ciptakan manusia dong jahati Tuhan, baru kita cuma manusia kaki abu yang mo jadi penyelamat? Malaikat ketawa,” keluhnya.
“Menurutku sih salah satu solusinya, harus ada batasan pembelian per orang,” saran Nisa.
Kemudian, Abe, seorang warga saat ditemui di Jalan Busiri mengatakan, upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini sangatlah bagus. Apalagi, minuman keras lokal belum teruji secara klinis, berbeda halnya dengan minuman berlabel.
Kemudian, berkaitan dengan minuman berlabel yang dijual terang-terangan, menurut Endy perlu dilakukan pengawasan secara intensif. Sebab, pada jam tutup, biasanya justru bisa dibeli oleh para konsumennya melalui pintu belakang.
“Yang pasti bahwa harus benar-benar diawasi karena sudah banyak kali itu orang masih bisa beli di belakang. Meskipun sudah ada imbauan begitu bahwa tidak boleh dibuka di saat ada acara kerohanian dan sebagainya, tapi orang masih bisa beli lewat belakang,” terang Abe.
Abe juga menyarankan agar, selain menaikkan harga dan membatasi waktu penjualan, pemerintah juga perlu melakukan terobosan lain untuk mengatasi hal ini.
“Kalau bisa jangan cuma satu pengusaha lah, kalau bisa ditambah beberapa distributor untuk sekiranya bisa menjadi persaingan untuk keseimbangan ekonomi lah,” ungkapnya.
Sementara itu, mengenai hal ini, sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan untuk persiapan pengendalian, penertiban dan pengawasan miras di Mimika.
Kata dia, hasil dari pertemuan tersebut sudah ada draft yang nantinya perlu dikonsultasikan dengan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Selanjutnya, kata Petrus, untuk waktu penjualan minuman keras itu, nantinya toko dingin hanya dapat beroperasi mulai pukul 09.00 WIT hingga pukul 23.30 WIT, setiap Senin sampai Sabtu, sedangkan Hari Minggu akan ditutup. Kendati demikian, semua kebijakan ini kini menunggu persetujuan Bupati Omaleng.
“Nanti itu tim teknisnya di lapangan dari kepolisian dengan Satpol sudah tau, terkait dengan teknis di lapangan yang nanti dilakukan,” kata Petrus kepada wartawan di Swiss-Bellin Hotel Timika.
Program ini kata Petrus akan difokuskan untuk tahun ini. Sementara untuk jangka panjangnya akan dibahas tahun depan.