Timika, APN – Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika telah musnahkan ganja milik Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinsiial AM dan NES yang diamankan pada Sabtu, 3 September 2022 di Terminal Kedatangan UPBU Mozes Kilangin.
Kasatres Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan telah musnahkan Narkoba jenis ganja tersebut pada Jumat, 17 September 2022, Giat pemusnahan dihadiri dari pihak Pengadilan, BNN, Kejaksaan.
“Dari hasil penyidikan tersangka suami merupakan bandar dan istri sebagai kurir. Tersangka suami AM ini merupakan pemain lama sekaligus pengedar yang besar,” kata Mansur, saat dikonfirmasi dengan keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).
Mansur mengatakan, penjualan narkoba jenis ganja dilakukan secara online AM sendiri tidak melalui orang lain.
Diketahui, pada Sabtu, 3 September 2022 lalu, Satresnarkoba menangkap pasangan suami istri yang berinisial AM dan NES di Terminal Kedatangan UPBU Mozes Kilangin berdasarkan laporan bahwa salah satu penumpang pesawat dari Jayapura-Timika dicurigai membawa ganja.
Petugas berhasil menemukan 3 paket yang terbungkus aluminium foil berisi ganja sebanyak 30 bungkus plastik bening.
Pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.