Wabub Mimika : Dishub Harus Aktifkan Kembali Taksi Angkutan Penumpang

Antar Papua
Wakil Bupati Johannes Rettob. Foto Anis
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Wakil Bupati menginstruksikan agar Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika kembali mengaktifkan angkutan umum.

Wakil Bupati Johannes Rettob mengatakan Kabupaten Mimika adalah salah satu Kabupaten yang tidak punya kendaraan umum (angkutan penumpang) yang baik, sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika harus bekerja cepat untuk mengatasi hal – hal ini.

“Salahsatu alternatif untuk mengatur transportasi umum di Kabupaten Mimika adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika (Dishub) segera mengaktifkan kembali taksi – taksi ( angkutan penumpang),” ungkapnya saat ditemui wartawan di Wilayah Pariwisata Kampung Nawaripi Jln. Yohanes Aikawe, Selasa (18/01/2021)

Baca Juga |  Pemkab Resmi Lantik Rukun Tetangga (RT) 2020-2025 se-Mimika

Wabup melanjutkan, ada aturan kendaraan umum dalam peraturan yang dibuat oleh kementerian perhubungan. Transportasi diatur menjadi zona satu, dua dan tiga

“Kita di papua ini masuk dalam zona tiga tetapi begitu saya lihat dengan tarif ojek yang beredar kemarin, yang sangat melewati batas, mungkin zona sepuluh kh apa,” tegasnya.

Jhonn Rettob juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak usah terpengaruh oleh hal – hal tersebut.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News