Ada Sanksi Buat ASN dan Honorer yang Menolak Vaksin?

Timika, APN – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, akan diberikan sanksi apabila menolak melaksanakan vaksinasi.

Assisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Yulius Sasarari menegaskan ASN yang tidak ingin divaksin tetapi tidak memberikan alasan yang jelas, maka akan disampaikan kepada Pimpinan Daerah dalam hal ini Bupati Mimika untuk kemudian diberikan sanksi.

Terkait dengan jenis sanksi yang akan diberikan, menurut Yulius itu adalah kebijakan dari Pimpinan atau Bupati Mimika.

Assisten I Setda Mimika, Yulius Sasarari. (Foto: Aji_APN)

“Kemarin kan Tenaga kesehatan dengan Pejabat publik sudah dilakukan vaksinasi dan sekarang giliran ASN untuk divaksin. Semua wajib untuk menerima vaksin dan yang menolak kita akan laporkan kepada Pimpinan,” tegasnya saat ditemui Wartawan di salah satu Hotel yang berada di jalan Cendrawasih SP2 pada Kamis (25/03)

Menurut Yulius, ASN sebagai pelayan publik wajib untuk divaksinasi, sebab dengan vaksinasi ASN dapat melindungi diri, keluarga dan juga masyarakat, dengan begitu upaya dari Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 bisa tercapai.

Baca Juga |  Dinas PU Gelar Seminar Antara Tetapkan Nama Jalan di Mimika

Yulius juga meminta kepada para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah untuk memperhatikan hal tersebut, juga selalu memastikan bahwa seluruh pegawainya menerima vaksin.

“Ini merupakan program Pemerintah, dan ini adalah perintah jadi harus ikut, vaksinasi merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 jadi semua wajib ikut,” ungkap Yulius.

Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau menyebutkan ASN banyak yang beralasan agar tidak divaksin.

“Sebagian mereka tidak mau divaksin karena takut. Pokoknya alasan macam-macam yang mereka berikan,” paparnya. (Aji-cr01)