Timika, APN – Anggota Kepolisian Polsek Mimika baru telah mengamankan seorang pelaku berinisial HR atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial S di Jalan, Jeruk, SP 2, Mimika, Papua.
HR dilaporkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban S pada 22 November 2021.
Menurut informasi, pelaku HR dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan yakni sebagai keponakan dan tante. Pada tanggal 23 November 2021, sekitar pukul 19.30 Polsek Miru akhirnya mengamankan pelaku, dan dilakukan pemeriksaan di kantor Polsek Miru.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh antarpapuanews.com, tindak penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban, karena kata-kata yang diucapkan korban, membuat pelaku tersinggung sehingga memicu amarah.
Kapolsek Mimika Baru, AKP. Oscar Fajar Rahadian menjelaskan, pelaku diamankan kepolisian sektor Miru pada Rabu (23/11/2021) sekitar pukul, 19.30 WIT, dan telah dilakukan pemeriksaan.
“Kejadian tersebut dipicu karena rasa sakit hati, akibat perkataan yang diucapkan oleh korban kepada pelaku, sehingga pelaku yang pada saat itu marah membawa sebilah badik kemudian melakukan penganiayaan kepada korban,” ungkap Oscar saat ditemui di Polsek Miru, Rabu, (24/11/2021).
Oscar menambahkan ada motif lain dalam kejadian tersebut dimana korban mencoba melakukan penyerangan terlebih dahulu terhadap pelaku.
Sementara itu, usai dilakukannya pengamanan, tersangka akan ditahan terhitung mulai hari ini, Rabu,(24/11) sampai dua puluh hari kedepan. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti pelaku berupa satu bilah Badik. (Wahyu)