Timika, APN – Seorang pria berinisial (S) menganiaya seorang perempuan yang bernama Paskalina, karena diduga akibat salah paham di kediamannya yang berlokasi di Jl. Elang, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru. Timika, Papua. Kamis, (25/11/2021).
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul, 13.00 WIT, berdasarkan informasi yang dihimpun antarpapuanews.com, pelaku (S) menganiaya dengan menggunakan tangan kosong.
Padahal, menurut pengakuan korban, ia dan si pelaku belum memiliki hubungan pernikahan yang sah, tetapi sudah menjalani rumah tangga selama 3 tahun.
Berdasarkan keterangan, pelaku memiliki seorang anak laki-laki yang sering bepergian dan jarang pulang. Bahkan, kadang-kadang dalam seminggu tidak kembali ke rumah. Kesalahpahaman dipicu akibat korban menasihati anak pelaku yang baru pulang.
Pelaku (S) yang salah paham akan hal itu kemudian mengambil tindakan penganiayaan terhadap korban. Beberapa pukulan bersarang di wajah korban, hingga babak belur, akibatnya korban mengalami lebam di bagian wajah kiri atas atau kening korban.
Mendapat penganiayaan Paskalina pun langsung melapor ke Polsek Mimika baru. Kepolisian pun kemudian melakukan respon TKP dan menangkap pelaku.
Dalam penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan di Polsek Miru.
“Saya belum ada ikatan apa-apa, sudah hidup satu rumah tapi belum nikah secara sah, belum nikah gereja juga,” kata Paskalina saat dimediasi di Polsek Miru.
Saat ini, pelaku (S) tengah diamankan di ruang tahanan Polsek Miru sembari menanti mediasi kedua belah pihak. (Wahyu)