Aksinya Viral Ancam Pengendara Mobil Dengan Parang di Kebun Sirih, YWI Diciduk Polisi

  • Bagikan
Tampak pelaku pengerusakan mobil berinisial YWI daat dibekuk polisi, Rabu (12/4/2023). (Foto: Istimewa)

Timika,APN – Satuan Reskrim Polres Mimika dipimpin, Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizka melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial YWI yang merusak mobil menggunakan alat tajam (parang) di Kebun Sirih Jalur V Timika yang sempat viral di media sosial hingga membuat panik warga Timika.

Aksi dilakukan YWI terjadi pada, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 04:00 WIT di mana saat itu pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras di depan rumahnya.

Pelaku saat itu terpancing emosi karena salah satu pengendara sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi dan hampir hampir menabrak dirinya. Akibat kenalkan itu pelaku lari ke halaman rumah mengambil parang. Kemudian pelaku mengejar motor tersebut namun tidak dapat.

Lantaran kesal dengan pengendara sepeda motor, datanglah satu unit mobil dikemudikan oleh Gretha Romawan melintas di area tersebut.

Pelaku memudian melampiaskan emosinya kepada mobil tersebut dengan cara menghantam mobil menggunakan parang mengenai  bodi mobil sebelah kiri.

Mobil milik Gretha Romawan akhirnya mengalami kerusakan dan pengemudi mencoba melarikan diri dan pelaku melarikan diri.

“Aksi YWI ini viral di media sosial baik WaatsApp dan facebook sehingga membuat warga panik. Pelaku sudah kami amankan tadi malam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Muhammad Rizka kepada wartawan di Polres Pelayanan Timika, Rabu (12/4/2023)

Dijelaskan Kasat Reakirim bahwa, pada saat melakukan aksinya, mobil korban sudah tepasang kamera sehingga tindakan yang dilakukan itu langsung terekam.

“Kami langsung ambil tindakan setelah video itu viral dan dalam waktu kurang 15 jam tim Reskrim Polres Mimika menangkap pelakunya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga di bawa Polres Mimika guna dilakukan pemeriksaan terkait aksi dilakukannya.

“Kami amankan barang bukti berupa parang yang di pegang pelaku saat melalukan aksinya,” tuturnya.

Atas kejadian tersebur Polres Mimika menghimbau kepada masyarakat agar di larang membawa senjata tajam ditempat umum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Penulis: AcelEditor: Sani
  • Bagikan