Aliansi Honorer Kabupaten Mimika Kawal Rapat Paripurna DPRD Mimika

Antar Papua
Aliansi Honorer Mimika saat melakukan aksi di Kantor DPRD Kabupaten Mimika. Foto: Aji/APN

Timika, APN – Aliansi Honorer Kabupaten Mimika hadir mewarnai sidang Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Mimika, pada Kamis (21/7/2022).

Koordinator Aliansi Honorer Mimika Eduardus F Sowai menyampaikan pukuhan honorer yang hadir sambil membentangkan kalimat protes tersebut bukanlah sebuah demonstrasi namun bentuk dukungan kepada DPRD Kabupaten Mimika yang berjanji menyuarakan keluhan para honorer.

“Ini bukan aksi tapi dukungan dan tindak lanjut dari pertemuan kami dengan pak Wakil Ketua II dan Ketua Komisi B, mereka menyampaikan akan memperjuangkan dalam rapat paripurna hari ini, jadi kami memberikan semangat atau dorongan untuk beliau menyuarakan itu,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Mimika, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga |  Eksekutif dan Legislatif Harmonisasi Raperda Bersama Kemenhukam Papua

Ia menambahkan ada lima tuntutan yang disampaikan pihaknya kepada Dewan yakni meminta agar pengangkatan honorer menjadi CPNS formasi 600 ditunda dan dilakukan verifikasi ulang.

“Kami menilai ada kecurangan atau pelanggaran hukum disitu,” ujarnya.

Aliansi honorer juga menilai pengumuman pengangkatan CPNS formasi 600 sudah melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik karena tidak terbuka.

“Kami meminta DPRD segera membentuk panitia khusus, seperti yang sudah dijanjikan. Mereka (DPRD) pun minta kami hadir untuk menyaksikan bagaimana mereka menyampaikan aspirasi kami,” kata Eduard.

Baca Juga |  Kunker Komisi B DPRD Mimika ke Disperindag, Penyerapan Anggaran Jadi Sorotan

Aliansi honorer selanjutnya menuntut agar pengangkatan honorer formasi 274 dirubah dari formasi umum ke formasi khusus untuk honorer.

“Kami juga meminta agar pemda menyurat ke KemenPAN RB untuk meminta kuota tambahan. Menindaklanjuti temuan-temuan kami, maka kami meminta agar DPRD dan Pemerintah membentuk tim khusus untuk mengawasi proses verifikasi ulang, karena kami menilai kecurangan terjadi dalam proses tersebut,” ucapnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News