Aliansi Mahasiswa Mimika Geruduk Kantor DPRD, Ini Tuntutannya

Antar Papua
Aliansi mahasiswa gelar demo Kantor DPRD Mimika, Jumat (23/8/2024). (Foto: Acel/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Puluhan pemuda pemudi tergabung dalam Aliansi mahasiswa Mimika mendatangi kantor DPRD Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melakukan demo soal revisi UU Pilkada yang telah diputuskan Mahkamah Konsitusi (MK), Jumat (23/8/2024) sekitar pukul 10:50 WIT.

Kedatangan puluhan mahasiswa sempat membakar ban bekas di depan gerbang kantor DPRD Mimika namun berhasil dipadamkan oleh aparat.

“Ini adalah isu nasional menjadi isu solidaritas mahasiswa Indonesia dari Sabang sampai Merauke sehingga kami di Mimika harus bicara,” ujar Mersi Sandung, Ketua PMKRI Kabupaten Mimika saat melakukan orasi.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme saat menemui pendemo mengucapkan terimakasih kepada aliansi mahasiswa Mimika yang telah datang ke honai kantor DPRD Mimika menyampaikan aspirasi.

“Saya ucapkan terima kasih kepada aliansi mahasiswa karena telah menyampaikan aspirasi. Sesungguhnya kami juga tidak setuju langkah DPR RI soal tindakan dilakukan kemarin di Jakarta,” kata Alex kepada Antarpapua.com

Baca Juga |  Legislatif Tunggu Materi APBD Perubahan Dari Pihak Eksekutif

Alex mengatakan, aspirasi ini bakal diteruskan DPRD Mimika ke DPR Provinsi hingga DPR RI sebagai perpanjangan tangan aliansi mahasiswa.

“Kami harap DPR RI dapat menghormati putusan MK atas Nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor: 70/PUU-XXII/2024,” tandasnya.

Berikut pernyataan sikap aliansi mahasiswa Mimika terhadap percobaan pembegalan keputusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor: 70/PUU-XXII/2024 antara lain:

  1. Menegaskan supremasi konstitusi menegaskan bahwa konstitusi dan putusan MK harus menjadi pedoman utama dalam setiap proses legislasi. Mengabaikan putusan MK adalah pelanggaran terhadap supremasi hukum dan tidak menghormati prinsip lex superior derogat legi inferior.
  2. Mendesak DPRD kabupaten Mimika untuk menjaga Kepastian hukum dan demokrasi revisi yang mengabaikan putusan MK berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan instabilitas demokrasi. Kami mendesak agar proses revisi tetap sesuai dengan prinsip negara hukum.
  3. Mempertahankan checks and balance mengingatkan DPR RI untuk tetap menjaga keseimbangan kekuasaan dengan menghormati putusan MK, demi menjaga trias politica dan menjaga integrasi demokrasi.
  4. Mengawal reformasi dan menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengawal semangat reformasi dan tidak bermain-main dengan sistem demokrasi yang telah ditetapkan.
  5. Mendorong KPU dan Bawaslu untuk menjalankan keputusan MK bersifat final dibanding secara tunduk dan patuh dan mendorong checks and balance dari Bawaslu terhadap KPU.
  6. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal keputusan MK final dan upaya pembegalan oleh pemerintah dan DPR RI. (Acel)