Jakarta, Antarpapua.com – Kebebasan pers di Indonesia kembali mendapat ancaman serius. Kantor Tempo menerima kiriman kepala babi pada Rabu,(19/3/2025). Paket mencurigakan yang dialamatkan kepada wartawan politik Tempo, Francisca Christy Rosana atau yang akrab disapa Cica, diduga sebagai bentuk teror terhadap kerja jurnalistik.
Paket berupa kotak kardus berlapis styrofoam itu diterima oleh satuan pengamanan Tempo sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru mengetahui paket tersebut pada Kamis, (20/3/2025), pukul 15.00 WIB, saat kembali dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, sesama wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Ketika kotak dibuka, Hussein mencium bau busuk yang menyengat. Setelah lapisan styrofoam terbuka, tampak jelas isi paket tersebut adalah kepala babi dengan kedua telinganya terpotong dan masih berlumuran darah. Tidak adanya nama pengirim semakin memperkuat dugaan bahwa ini adalah aksi teror terhadap Tempo.
Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengutuk keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa ini adalah upaya intimidasi terhadap kebebasan pers. “Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan langkah-langkah yang bertujuan menghambat kerja jurnalistik,” ujarnya.
Setri menambahkan bahwa kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kebebasan pers tidak boleh diteror, diganggu, atau diintimidasi dengan alasan apa pun. Setiap media memiliki fungsi yang sudah diatur oleh undang-undang, dan tindakan semacam ini adalah bentuk ancaman terhadap demokrasi,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang ancaman terhadap jurnalis di Indonesia. Ancaman dalam bentuk teror fisik maupun psikologis kerap dialami oleh insan pers yang kritis terhadap kekuasaan dan kebijakan publik. Berbagai organisasi pers dan lembaga advokasi kebebasan pers telah berulang kali mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah investigasi terhadap kasus ini. Publik dan komunitas pers pun menuntut agar kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini guna menjamin keamanan dan kebebasan kerja jurnalistik di Indonesia.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga. Ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman yang tidak bisa ditoleransi. (red)