Timika, APN – Anggota Komisi C DPRD Mimika, Herman Gafur dorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk memberikan teguran hingga sanksi pada perusahaan yang lalai menerapkan Upah Minimum Kerja (UMK) di Mimika.
“Seandainya, kalau ada perusahaan yang lalai untuk menyesuaikan dengan apa yang menjadi ketentuan atau peraturan daerah maka pemerintah daerah perlu memberikan teguran atau sanksi pada perusahaan yang bersangkutan,” ujar Herman saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Mimika, Kamis (26/1/2023).
Herman menjelaskan, pemerintah sebagai pihak yang menerapkan UMK harus bisa mengontrol kebijakannya sendiri. Pekerja di Mimika harus dipastikan mendapat gaji sesuai dengan UMK, tidak boleh ada diskriminasi karena hal itu adalah hak pekerja.
“Jadi tidak boleh hak-hak pekerja itu diabaikan begitu saja atau sebaliknya. Pemerintah harus taat pada apa yang telah ditetapkannya sendiri,” ujar Herman.
Herman menambahkan, pemerintah juga harus mendengar pendapat dari para pengusaha. Apakah penerapan UMK memberatkan pengusaha atau tidak. Pemerintah harus memiliki kajian dalam menerapkan UMK sehingga kedua belah pihak baik perusahaan maupun pekerja tidak merasa dirugikan.
“Jadi pemerintah tidak boleh diam, karena sudah membolehkan para investor untuk berinvestasi disini, tetapi perusahan juga jangan abaikan hak-hak para pekerja untuk mendapatkan haknya sesuai yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika telah memberlakukan UMK Mimika sebesar Rp 4.423.605. UMK tersebut naik 9,15 persen dari tahun lalu.
Kadisnakertrans Mimika, Paulus Yanengga mengatakan, meski SK terkait pemberlakuan UMK masih dalam proses di Pemprov, namun dirinya mengimbau agar perusahaan tetap menerapkan UMK tersebut.