Anggota DPRD Mimika, akan Ditambah 9 Kursi

Anggota Dewan Perwakikan Rakyat Indonesia (DPR - RI), dari Komisi II, Komaruddin Watubun

Timika, APN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika akan ada penambahan 9 Kursi dari khusus Adat, Agama dan Perempuan.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakikan Rakyat Indonesia (DPR – RI), dari Komisi II, Komaruddin Watubun saat dijumpai Awak media di Hotel Grand Tembaga Jalan Yosudarso Timika – Papua seusai menghadiri kegiatan Sosialisasi Hasil Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Anggota Komisi II DPR – RI, Komaruddin Watubun, mengatakan tambahan kursi dari jalur Otsus mekanisme aturannya, rekrutmen dan seleksinya akan dilakukan 2022 mendatang.

Penambahan 9 Kursi DPRD Mimika ini, berasal dari unsur Adat, Agama dan Perempuan, sesuai hadirnya UU No 2 Tahun 2021 sebagai pengganti UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otsus mengamanatkan posisi kursi Anggota DPRD.

“Komisi II akan kawal ini dan prosesnya harus benar. Benar seperti ini harus benar-benar mereka dari tokoh adat, tokoh agama dan perampuan. Jangan orang dari parpol rekrut masuk jadi anggota dewan. Mereka yang direkrut harus benar-benar bukan anggota parpol apalagi dibuktikan dengan KTA Parpol itu tidak bisa. Kemudian jangan ada intervensi dari kepala daerah, tapi biarlah prosesnya mereka lewati secara baik dan benar melalui jalur yang benar,” kata Komaruddin.

Baca Juga |  Dewan: Jelang 3 Hajatan Besar di Mimika, Dinas Teknis Harus Temukan Solusi Kemacetan Lalu Lintas

Timika dilihat maka jumlah anggota dewan dari jalur Otsus sekitar 9 orang. 9 orang benar-benar masyarakat asli Mimika yang menurut penilaian mereka adalah sebagai tokoh adat, tokoh agama dan tokoh perampuan dan pemuda.

” Saya ingatkan perekrutan ini harus berjalan dengan baik, dan jangan ada intervensi pemimpin daerah karena itu akan menimbulkan masalah dari masa ke masa. Kita tunggu aturan pelaksananya dari pusat dan mudah-mudahan tahun depan sudah perekrutan dan sudah ada perwakilan dari jalur Otsus di Kabupaten/kota. Komisi II akan perkuat peran Bawaslu termasuk ikut mengawasi tahapan seleksi anggota DPRD dari jalur Otsus ini.

Baca Juga |  Sekolah di Daerah Pesisir Rusak Berat, Dewan Segera Lakukan Peninjauan

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob yang dimintai komentarnya mengatakan hal tersebut bisa dilakukan karena tuntutan UU Otsus, maka siapapun yang masuk mereka dari unsur adat, agama dan perempuan.

“Saudara-saudara yang lain harus menghargai ini kursi Otsus berarti itu hanya Amungme dan Kamoro,” katanya.

Wabup John juga mendukung apa yang disampaikan Anggota Komisi II DPR RI bahwa tugas pemerintah memantau prosesnya, memantau tahapannya biarlah lembaga yang berwenang yang proses semua tahapan ini hingga 9 orang Anggota Dewan dari jalur Otsus ini dilantik tahun depan bekerja dengan baik mengikuti aturan. (Anis/Wahyu)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News