Anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 Desak Gubernur Lukas Enembe, Cabut SK Pengangkatan Anggota DPRD Mimika Periode 2019-2024

Timika, APN – Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 mendesak Gubernur Papua Lukas Enembe mencabut Surat Keputusan tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Mimika Periode 2019-2024. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Timika, Sabtu (26/6/2021).

Kuasa Hukum Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 Marjan Tusang mengatakan, perkara nomor 2/G/2020/PTUN JPR, terhadap gugatan SK Gubernur Nomor: 155/266/Tahun 2019, pada 8 Juni 2021 lalu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau ‘inkracht’ nomor 2/PEN. INKRAHT/2020/PTUN.JPR.

Foto bersama Anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 usai konferensi pers

“Putusan berkekuatan hukum tetap tersebut keluar setelah kasasi dari pihak tergugat (Gubernur Papua) ke Mahkamah Agung (MA) ditolak,” katanya.

Lanjutnya menjelaskan, pada 7 Januari 2021, PTUN Makassar telah memenangkan penggugat atas proses banding oleh tergugat. Dari putusan itu, tergugat diberikan waktu 14 hari untuk melakukan kasasi ke MA.

Namun, penyampaian kasasi tergugat melebihi waktu yang diberikan oleh Undang-undang. Karenanya, pada saat tergugat mengajukan kasasi, MA langsung menolak. Sehingga pada 8 Juni 2021 diputuskan penggugat menang dan inkracht.

“Ini yang menolak MA dengan cara mengembalikan dokumen tergugat,” jelasnya.

Dari putusan ‘inkracht’ itu, Gubernur Papua selaku tergugat wajib melaksanakan putusan tersebut, dengan mencabut SK nomor 155/266/Tahun 2019, tanggal 24 September 2019, Tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Mimika Periode 2019-2024.

“Berdasarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, Gubernur diharapkan segera mengaktifkan penggugat kembali sebagai anggota DPRD Mimika. Walaupun periodenya 2014-2019 atau lima tahun, namun para penggugat dilantik pada 2015. Sehingga jabatan yang dilaksanakan oleh penggugat baru empat tahun dan kurang satu tahun,” ujarnya.

Berdasarkan, pasal 155 Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, masa jabatan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota adalah lima tahun sejak diucapkan sumpah janji.

“Masa jabatan satu tahun nanti, dihitung mulai pelantikan atau pengaktifan kembali,” ujarnya.

Sementara itu, mewakili penggugat, Yohanis Kibak mengatakan sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena perjuangan 1 tahun 6 bulan dirinya bersama 26 rekan-rekan lainnya tidak sia-sia.

“Selama 1 tahun lebih kami berjuang terus bersabar dan tidak melakukan perbuatan hal-hal yang merugikan orang lain. Ini dilakukan, untuk menjaga keamanan dan kami adalah tokoh. Sehingga harus menjadi contoh untuk masyarkat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya meminta terhadap seluruh pihak agar tidak terprovokasi dengan masalah yang sedang terjadi, termasuk anggota DPRD Mimika 2019-2024 yang baru dilantik 2019 lalu.

“Kalau ingin menempuh jalur hukum, kami persilahkan,” katanya.

Terkait keputusan yang sudah ‘inkracht’ ini, maka SK Gubernur terkait pelantikan DPR Mimika periode 2019-2024 sudah batal. Maka kata Yohanis status DPRD Mimika saat ini adalah status quo atau tidak ada kegiatan yang dilakukan di dalam, dan negara tidak boleh membayar hak-haknya.

“Kami minta kepada Gubernur Papua untuk melaksanakan keputusan ini. Karena ini merupakan hasil atau produk hukum,” tuturnya.

Senada, Atimus Komangal juga meminta kepada Gubernur Papua menindaklanjuti keputusan ini.

“Saya tidak mau DPRD Mimika kosong. Apalagi akan PON dan pembahasan APBD Perubahan 2021,” ujarnya.

Selanjutnya, Saleh Alhamid yang juga termasuk dalam Anggota DPRD periode 2014-2019 menambahkan, persoalan hukum (gugatan) sebenarnya tidak terjadi, apabila Pemerintah Provinsi dan Daerah mengikuti anjuran surat Mendagri.

“Mendagri kan sudah mengirimkan surat agar gubernur dan bupati tidak melaksanakan pelantikan tersebut, karena DPRD 2014-2019 belum 5 tahun, apalagi surat itu turun pada tanggal 19 November 2019. Sementara pelantikan 24 November 2019. Ada 5 hari untuk menerjemahkan surat Mendagri ini untuk tidak ada pelantikan. Namun ternyata ada dorongan dan paksaan entah dari siapa,” ujarnya.

Surat tersebutlah yang membuat Ia dan rekan-rekannya (Anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019) menggugat melalui jalur hukum.

“Hal ini dikarenakan ada celah hukum yang bisa digugat, karena belum mencapai 5 tahun,” tegasnya. (Anis-cr02/Aji-cr01)