Anggota Non Aktif Periode 2019-2024 DPRD Mimika Palang Kantor

Timika, APN – Anggota DPRD Mimika non aktif periode 2019-2024 melakukan pemalangan kantor DPRD Mimika dan juga mengancam akan menutup Kantor Pusat pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika jika Bupati Mimika tidak segera keluarkan SK pengaktifan dan menyelesaikan masalah kekosongan DPRD Mimika, Selasa (7/9/2021).

Para Anggota DPRD Mimika Periode 2019-2024 saat akan memalang Kantor DPRD Mimika.

Anggota DPRD Mimika non aktif periode 2019-2024 Martinus Walilo mengatakan, pihaknya bersama anggota DPRD non aktif lainnya bersepakat aktifitas kantor DPRD Mimika dihentikan akibat kekosongan anggota DPRD. Kantor DPRD Mimika akan dibuka kembali apabila sudah ada SK pengaktifan.

“Sekretariat dewan (Sekwan), Cleaning Service dan aktifitas lainnya dihentikan dan kantor kami tutup, karena mereka bekerja melayani dewan. Sekarang dewan tidak ada maka lebih baik kantor kami tutup,” katanya.

Martinus mengatakan akan melakukan aksi lebih besar lagi jika Pemkab Mimika tak segera menindaklanjuti pengaktifan dewan, aksi akan dilakukan jika kekosongan masih terjadi hingga PON XX dimulai.

Baca Juga |  Cuaca Kurang Bersahabat, Warga Diingatkan Waspada Saat ke Pesisir

“Jika tidak didengar kantor Bupati juga kami tutup, supaya kita DPRD Mimika dan Pemkab Mimika, sama-sama tidak bekerja. Kita akan aksi besar-besaran bersama masyarakat,” tegasnya.

Martinus meminta agar Bupati Mimika Eltinus Omaleng tidak menggantung status anggota DPRD Mimika periode 2019-2021. Sebab terkait hak-hak anggota DPRD periode 2014-2019, menurutnya sudah dianggarkan melalu APBD Perubahan yang tinggal di Paripurnakan.

“Persoalan hukum sudah selesai karena sudah ada kesepakatan bahwa hak-hak anggota DPRD lama akan dibayarkan. Pra pembahasan kemarin Pemkab Mimika bersama DPRD Mimika sudah sepakat juga (akan dibayar),” katanya.

Baca Juga |  Kanwil Kemekumham Papua Apresiasi Bapemperda DPRD Mimika, Yang Produktif Dorong Perda Inisiatif

Martinus mengklaim sejatinya Gubernur Papua sudah melakukan penandatanganan SK pengaktifan DPRD Mimika periode 2019-2024. Tetapi ia mempertanyakan Pemkab Mimika yang belum juga melakukan pengaktifan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024.

“Kami tahu SK sudah di tanda tangan, tapi mana sudah di bawa ke Jayapura atau maaih di Timika. Kalau sudah di bawa ke Jayapura segera kasih ke kami, agar dapat meneruskan tugas sebagai wakil rakyat,” tuturnya.

Selain melakukan pemalangan pintu masuk gedung DPRD Mimika para anggota DPRD Mimika periode 2019-2021 juga memalang semua pintu masuk kantor-kantor yang ada di dalam gedung kantor DPRD Mimika. (Aji)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News