Timika, APN – Angka Pencari Kerja (Pencaker) di Kabupaten Mimika selama masa pandemi mencapai 15.000 orang pencaker.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga menuturkan jumlah Pencari Kerja (Pencaker) di Kabupaten Mimika selama masa pandemi hanya mencapai 8 sampai dengan 9 ribu Pencaker.
“Pencaker khusus untuk orang Papua di Mimika sudah mencapai hampir 5.000an orang, kalau digabung dengan teman-teman pendatang itu sekitar 8 sampai 9 ribu itu total di masa Pandemi, sementara kalau situasi normal bisa 11 sampai 15 ribuan orang,” ujarnya saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Jumat (28/5/2021).
Paulus menambahkan jumlah pencaker tersebut cukup membludak lantaran dampak dari informasi rekrutmen yang terkadang tidak terbuka, atau perusahaan-perusahaan merekrut tenaga kerja tidak melapor dahulu kepada Dinas Ketenagakerjaan.
Paulus menuturkan Pemerintah Daerah juga sempat bertanya karena tiba-tiba perusahaan setiap tahun sudah merekrut 1.000 atau 2.000 tenaga kerja.
“Kami (Pemkab Mimika) juga bingung masuk dari mana? Kok sudah terisi di dalam (perusahaan),” ujarnya.
Dinas pun mengambil langkah dengan menyampaikan rekrutmen seharusnya dilaporkan terlebih dahulu kepada pihaknya, kemudian juga memprioritaskan tenaga kerja dari Mimika, jangan yang dari luar.
“Karena pengalaman itu kita panggil dan kita datangi perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja, agar jika ada lowongan bisa koordinasi dengan kita,” ungkapnya.
Rencananya kata Paulus dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati agar para pemilik perusahaan di Mimika bisa dikumpulkan untuk diberikan pemahaman agar kedepan rekrutmen bisa terarah.
“Jadi informasi lowongan dikeluarkan melalui Disnakertrans, dokumennya kita terima lalu kita lanjutkan ke pihak perusahaan supaya kita pastikan pencaker dari Timika mendapat kesempatan,” ucapnya.
Ia mengatakan pihak Disnakertrans hanya memiliki kewenangan untuk mengontrol dan mengawasi agar sistem perekrutan dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan.
“Kita awasi artinya orang yang benar memiliki KTP dan berdomisili Timika, bisa terekrut dengan tujuan kalau sudah bekerja dia punya pajak penghasilan pasti masuk ke Daerah, kalau direkrut dari luar yah pajak penghasilan bukan lari ke Mimika tetapi malah keluar,” terangnya.
Menurutnya hal ini harus didukung agar dampak positif benar-benar dirasakan bukan saja oleh Pemda Mimika, tetapi juga masyarakat khususnya dalam hal dampak perputaran ekonomi.
“Kalau dari sini paling tidak perputaran uang juga bisa beredar di sini. Karena juga dilihat dari perputaran ekonominya. Kita harapkan semua manajemen yang mau rekrut karyawan agar bisa mengambil tenaga dari Timika saja,” tutupnya. (Aji-cr01)