Timika, Antarpapua.com – Pengadilan Negeri Kota Timika, Kabupaten Mimika sudah menangani beberapa kasus salah satunya adalah perceraian, Kamis(29/8/2024).
Humas Pengadilan Negeri Kota Timika, Muhammad Khusnul F. Zainal mengatakan bahwa sampai bulan Agustus ini sudah ada 34 kasus perceraian di Timika.
” Perceraian yang terjadi disebabkan oleh adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan,” katanya kepada Antarpapua.com saat kami temui di kantor PN Timika.
Bila kita bandingkan dengan tahun lalu, kasus perceraian ini mengalami penurunan dari 48 kasus menjadi 34 kasus yang tercatat sampai dengan bulan Agustus ini, terang Khusnul.
PN kota Timika sebisa mungkin mengupayakan jalan damai atau mediasi bagi pasangan yang ingin mengajukan perceraian.
Khusnul mengatakan alasan yang paling mendasar terjadinya perceraian diantaranya adalah perzinahan, KDRT, sudah pernah kena hukuman pidana, pertengkaran yang terus menerus terjadi sehingga kemungkinan kecil untuk bisa bersatu lagi.
Hal ini berdampak pada mental anak yang kadang tidak stabil akibat perceraian kedua orang tuanya.
” Sejauh ini banyak pasangan yang gagal melakukan mediasi dan pada akhirnya bercerai namun tak sedikit juga pasangan yang berhasil melewati proses mediasi dan gagal berpisah,” tuturnya.
Proses persidangan yang sedikit rumit biasanya karena kedua belah pihak tetap bersikukuh memperebutkan hak asuh anak.
Namun PN tetap mengupayakan perdamaian dan tentunya harus berdasarkan aturan yang ada.
” Kami tentunya memberikan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak dengan berpedoman pada PP Nomor 9 Tahun 1975 dalam memutuskan perkara perceraian,” pungkasnya. (Lyddia Bahy)