Angkutan Umum tidak boleh parkir Sembarangan

Antar Papua
Terminal Tipe C pasar sentral Mimika, Rabu (19/1/2022). Foto: Aji/antarpapuanews.com

Timika, APN – Angkutan umum atau taksi ditegaskan harus parkir terpusat di terminal tipe c atau pasar sentral, namun di pasar Sp4 masih banyak taksi orange yang terlihat parkir disana.

Kepala Seksi LLAJ Dishub Mimika Mikael Orun mengatakan sudah melakukan penertibkan bahkan sudah pernah menyurat.

“Mereka ini kucing-kucingan dengan kami (Dishub) makanya tahun ini kami akan tertibkan kembali,” katanya.

Ia juga menambahkan tidak boleh ada ada taksi yang parkir sembarangan karena semua telah dipusatkan di terminal tipe C atau terminal pasar sentral.

“Tidak boleh ada terminal-terminal bayamgan itu, jadi itu akan kami tertibkan,” ungkapnya.

Mikael melanjutkan saat ini belum dilakukan penertiban sebab pihaknya kekurangan personil, kendati demikian pihaknya akan berusaha untuk segera melakukan penertiban.