Timika, APN – Pengadilan Negeri Jayapura sidangkan 2 terdakwa inisial TY selalu Kepala Kampung dan YT Bendaha Kampung Bintang Lima Distrik Kwamki Narama Kabupaten Mimika, Selasa (4/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo saat dikonfirmasi membenarkan sidang perdana tersebut.
“Pengadilan Negeri Kota Jayapura, telah lakukan sidangan pertama atas nama terdakwa TY dan YT perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Kampung Bintang Lima Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp522.134.000,” kata Kajari Mimika, Sutrisno, Rabu (5/10/2022).
Kemudian agenda sidang kata Sutrisno pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ico Andreas Sagala.
Sedangkan sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, bersama Hakim Anggota Andi Mattalata dan Muhammad T. Mustari.
“Para terdakwa juga didampingi penasehat hukum yakni Teguh Sukma,” ujar Sutrisno.
Dilanjutkannya, setelah dilaksanakan
pembacaan surat dakwaan, sidang ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada Selasa, 11 Oktober 2022 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari perkara tersebut.