APBD Mimika 2023 Ditargetkan Rp 5,1 Trilyun

Antar Papua
Penyerahan Materi Dokumen RAPBD Mimika tahun 2023 oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, S, Sos, MM kepada Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng didampingi Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme, Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan, SE serta Plt Sekda Petrus Yumte, Rabu (23/11/2023). (Foto: Anis/APN)

Timika, APN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun 2023 ditargetkan Rp 5.130.288.949.668. Hal itu disampaikan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat menyampaikan pidato pengantar nota keuangan pada Rapat Paripurna DPRD Mimika Pembahasan Rancangan APBD Mimika tahun 2023 di Hotel Mozza, Rabu (23/11/2022).

Pada APBD Mimika 2023 tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp 2.013.361.421.322. Kedua, Pendapatan Dana Transfer sebesar Rp 3.116.927.528.346.

Sedangkan Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 5.125.288.949.668, sementara untuk penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2023 direncanakan nol rupiah dan pengeluaraan pembiayaan sebesar Rp 5.000.000.000.

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam menjelaskan, proses penyusunan Rancangan APBD tahun 2023 telah diawali dengan proses pembahasan bersama antara tim Banggar DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Terakhir, berita acara kesepakatan KUA PPAS antara Pemkab Mimika dan DPRD Mimika dilakukan pada 15 November 2022.

“Atas dasar prioritas dan plafon anggaran tersebut, kepala perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran yang merupakan bahan penyusunan Rancangan peraturam daerah tentang APBD dan rancangan peraturam kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2023. Substansi rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2023 memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan,” kata John Rettob.

Plt Bupati menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah  bahwa dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaraan daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.

“Langkah ini juga telah disesuaikan dengan amanat peraturam Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dengan tetap memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing masing perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur baru yang telah dimutakhirkan,” ujarnya.

John Rettob mengungkapkan, RAPBD tahun anggaran 2023 juga disusun secara elektronik, dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan, dengan menggunakan sistem aplikasi perencanaan dan keuangan nasional terbaru, yaitu sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) sebagaimana diamanatkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang siatem informaai pemerintah daerah.

Sedangkan Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dalam sambuatanya mengatakan, ruang lingkup pedoman penyusunan APBD 2023 meliputi, sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal-hal khusus lainnya.

“Diharapkan dalam pelaksanannya dapat memperhatikan hal-hal kekhususan yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang undangan dimaksud, dan rapat memprioritaskan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomidan pemulihan dampak pandemi covid 19,” ucapnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AnisEditor: Sani