APBD Perubahan 2021 Mimika 4,4 T

Jems Patty
Wakil Ketua I DPRD Mimika Alex Tsenawatme saat menerima RAPBD P Mimika Tahun Anggaran 2021 dari Pemerintah Kabupaten Mimika yang diserahkan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng, di Kantor DPRD Mimika, Kamis (7/10/2021).
Foto: Aji

Timika, APN – Menurut Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika tahun 2021, APBD Perubahan Kabupaten Mimika sebesar 4,4 triliun atau naik 26 persen dari target di APBD Induk 2021.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan APBD perubahan 2021 sebesar Rp4.496.775.015.790,00 mengalami kenaikan sebesar 936.874.039.659 atau naik sebesar 26% apabila dibandingkan dengan target anggaran pendapatan dalam APBD induk tahun 2021 sebesar Rp3.559.900.976.131.

“Angka tersebut berasal dari Pendapatan asli daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain yang sah. Anggaran pendapatan asli daerah pada APBD perubahan tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp819.399.376.000 naik sebesar Rp229.058.520.000 atau 39% dari estimasi pendapatan asli daerah sebelumnya dalam APBD induk tahun 2021 sebesar Rp590.340.856.000,” jelasnya dalam rapat paripurna I masa siding III DPRD Kabupaten Mimika tentang Pembahasan KUA/PPAS APBD Perubahan Mimika tahun anggaran 2021, di Kantor DPRD Mimika, Kamis (7/10/2021).

Selain berasal dari pendapatan asli daerah APBD P Mimika juga berasal dari pendapatan transfer dalam APBD perubahan 2021 yang meningkat dari target sebesar Rp3.653.383.039.790 menjadi Rp707.815.519.659 atau naik 24% dari estimasi pendapatan transfer yang sebelumnya ditetapkan dalam APBD induk tahun 2021 yakni sebesar 2.945.567.520.131.

“Adapun komponen pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pusat, berupa bagi hasil, pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum atau dana alokasi khusus fisik dan non fisik, Dana desa, dana otonomi khusus, dana bagi hasil pemerintah provinsi, dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, ditambah pendapatan daerah yang sah dari estimasi penerimaan lain-lain, pendapatan yang sah dalam APBD perubahan sebesar Rp23.992.600.000 atau tidak mengalami perubahan dari jumlah anggaran yang ditetapkan dalam APBD induk tahun 2021,” tuturnya.

Selanjutnya dari sisi belanja Bupati menyampaikan tentang besaran perubahan anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2021, secara umum anggaran belanja daerah dalam perubahan APBD 2021 direncanakan sebesar Rp3.880.986.358.354, apabila diibandingkan dengan anggaran belanja semula dalam APBD induk tahun 2021 sebesar Rp3.255.200.976.131 terjadi kenaikan anggaran belanja sebesar Rp625.785.382.223.

“Adapun rincian belanja daerah 2021 adalah sebagai berikut belanja operasi terdiri dari belanja pegawai belanja barang dan jasa belanja bunga belanja hibah belanja bantuan sosial, belanja modal terdiri dari belanja modal tanah belanja modal peralatan dan mesin belanja modal gedung dan bangunan belanja modal Jalan jaringan dan irigasi belanja modal aset tetap lainnya,” katanya.

Dalam RAPBD P ini kata Bupati juga mengakomodir kebijakan untuk penyelesaian pembayaran utang kepada pihak ketiga dari tahun sebelumnya atau tahun 2020 sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan pemerintah pusat atau refocusing serta adanya perubahan jadwal transfer ke kas daerah atas pendapatan transfer pusat bagian Kabupaten Mimika tahun sebelumnya atau tahun 2020 yang baru dilaksanakan pada tahun 2021.

“Utang yang tidak dapat terbayarkan pada akhir tahun anggaran 2020 sebesar Rp325.437.982.593 sudah terbayarkan dan dianggarkan pada Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Mimika nomor 4 tahun 2021 tentang penjabaran APBD tahun 2021, utang refocusing tahun 2020 akan dianggarkan pada Perda APBD tahun 2021 sebesar Rp244.000.000.000,” tutupnya. (Aji)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News