Aplikasi SIM Webgis Tata Ruang, Sumitro: Publik Berhak Tau

Antar Papua

Timika, Antarpapua.com – Sistem Informasi Managemen (SIM) yang berbasis Geographic Information System (GIS Web Based) menjadi sebuah kebutuhan dan inovasi bagi pemerintah daerah untuk memudahkan dan mempercepat proses sinkronisasi, penataan dan informasi tata ruang yang ada di Provinsi maupun Kabupaten/kota.

Pembuatan aplikasi sistem informasi manajemen bidang penataan ruang adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mendapatkan informasi tentang rencana tata ruang yang bersifat interaktif melalui akses website/internet.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penataan Ruang, Sumitro Hamzah kepada awak media usai menghadiri kegiatan di Hotel Kanguru, Rabu (4/12/2024).

” Jadi memang SIM Webgis ini adalah bentuk sosialisasi melalui sistem tata ruang sehingga masyarakat berhak mengetahuinya dan dapat mengaksesnya melalui smartphone dan lainnya,” ucapnya kepada Antarpapua.com

Untuk saat ini, kata Sumitro, pihaknya sudah menyampaikan kepada Dinas Kominfo untuk memberikan sub domain sehingga memudahkan masyarakat dalam mengaksesnya.

” Kalau sudah diberikan, maka sudah bisa diakses secara umum. Untuk kapan penggunaan aplikasi ini pun kami masih harus berkomunikasi dengan Diskominfo,” paparnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Budi Utomo Putra Aziz selaku narasumber dari PT. Geo Inti Spasial (GIS) Makassar.

Ia mengatakan aplikasi SIM Webgis bertujuan menginformasikan penataan dan pemanfaatan ruang, Perda RTRW dan RDTR kepada masyarakat, jangkauan informasi mengenai program dan kegiatan pemerintah daerah dalam proses perencanaan, menyediakan informasi lengkap tentang profil dan informasi RDTR serta dapat menjadi salah satu komponen pendukung terwujudnya smart city.

Menurut Budi, terdapat berbagai fitur dan keunggulan aplikasi yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam menampilkan informasi terkait tata ruang.

Beberapa fitur SIM Webgis Tata Ruang antara lain berisikan dokumen, informasi geografis, data statistik, aturan dan layanan pengaduan.

” Untuk saat ini masyarakat sudah dapat mengaksesnya di smartphone, hanya saja masih menggunakan IP address,” ujar Budi.

Sehingga ia berharap agar Diskominfo segera memberikan sub domain kepada Dinas PUPR untuk selanjutnya secara resmi menjadi milik pemerintah daerah. (Lyddia Bahy).

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News