ASN di Lingkup Pemkab Mimika, Wajib Kibarkan Merah Putih di Depan Rumah

Antar Papua
ASN dilingkup Pemkab Mimika saat mengikuti apel pagi di Kantor Sentra Pemerintah SP 3,Senin (12/8/2024). (Foto: Marsel Balawanga/Antarpapua.com)
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, Antarpapua.com – Dalam rangka memeringati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 Tahun 2024 di Kabupaten Mimika,Provinsi Papua Tengah, yang jatuh pada tanggal 17 mendatang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Mimika diwajibkan mengibarkan bendera merah di depan rumah masing masing.

“Semua ASN wajib mengibarkan bendera merah putih di depan rumah. Merah Putih wajib berkibar di depan rumah”kata Asisten II Setda Mimika, Willem Naa dalam arahannya saat memimpin apel pagi di Kantor Sentra Pemerintah SP 3,Senin (12/8/2024).

Baca Juga |  Pemkab Mimika Berikan Hibah Kepada 4 PTS

Selain didepan rumah ASN juga diwajibkan untuk memasang bendera merah di kendaraannya baik roda empat maupun roda dua.

“Mulai hari ini kita pasang bendera merah putih di mobil mobil.Kita harus meramaikan 17 Agustus di Kabupaten Mimika”kata Willem. (Marsel Balawanga)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News