ASN di Mimika Harus Netral Dalam Pemilu 2024

Antar Papua
Suasana pembukaan sosialisasi netralitas dalam pesta demokrasi Pemilu dan Pemilukada Serentak tahun 2024 hotel Grand Tembaga Timika, Kamis (16/11/2023). Foto: Istimewa/Antarpapua.com

Timika, Antarpapua.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia temasuk di Kabupaten Mimika, wajib menjaga sikap netralisasi dalam pelaksaan Pimilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mimika, menggelar sosialisasi netralitas ASN dalam pesta demokrasi Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024, yang diikuti oleh ASN di lingkup Pemkab Mimika di Hotel Grand Tembaga, Kamis (16/11/2023).

Kegiatan yang dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Septinus Timang.

Septinus mengatakan, mendekati tahun Pemilu yang akan digelar pada 2024, netralitas ASN kembali menjadi sorotan publik.

Baca Juga |  Bantuan Dana Hibah untuk Organisasi Keagamaan Dinilai Belum Rata

“Asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun,”kata Septinus.

Septinus mengingatkan, pentingnya sikap netralitas ASN dalam Pemilu adalah bentuk dari Pemilu yang jujur dan adil.

Netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu, untuk memperkuat aparatur menjaga netralitas selaku pemerintah.

“Kita wajib mendukung suksesnya pesta demokrasi dengan memberikan suara, namun pada saat bersamaan tetap menjaga netralitas. Komitmen sebagai ASN, kita harus menjaga netralitas dan menjalankan tugas-tugas kita sebagai pelayan publik dengan integritas yang tinggi, dalam konteks Pemilu dan untuk ASN sangatlah penting pilkada, netralitas memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan,” katanya.

Baca Juga |  Pemkab Mimika Segera Lakukan Uji Fungsi FPA

Ia mengingatkan seluruh ASN di Kabupaten Mimika agar menjaga netralitas, dan wajib menyukseskan pesta demokrasi pemilihan umum 2024.

“ASN harus netral karena sesuai amanat undang-undang tidak boleh memihak, dan memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi baik itu Pilkada, Pileg atau Pilpres,”kata Septinus.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News