Timika, APN – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika bernama Janes Tauran yang jadi terdakwa kasus pencabulan anak bawah umur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Timika, Senin (19/6/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang tertutup tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim M Khusnul F Zainal didampingi Wara’ L.M. Sombolinggi dan Riyan Ardy Pratama.
Namun, saat sidang berjalan, terdengar dari luar ruangan persidangan, ibu korban menangis dan berteriak dan membuat sidang sempat dihentikan beberapa menit. Ibu korban memberontak karena tak kuasa menahan sedih atas kejadian yang dilakukan terdakwa kepada anak perempuan semata wayangnya.
Usai sidang, Kuasa Hukum korban Mariana Ria Aritonang didampingi Fandanita Siliming menginginkan terdakwa dihukum berat. Mereka mengingingkan terdakwa dikenakan Pasal 8 ayat 3 KUHAP sesuai penyerahan berkas perkara.
“Nanti fakta persidangan akan kami tambahkan pasal tersebut sehingga hukumannya boleh ditambahkan sepertiga dari masa tahanannya oleh JPU,” kata Mariana Ria kepada APN usai sidang digelar.
Sebagai kuasa hukum Mariana sempat menjatuhkan airmata mengingat BAP yang dibacakan begitu sadis. Ibu korban juga sempat pingsan karena shock saat BAP dibacakan teryata perbuatan terdakwa begitu keji seperti memasukan benda tumpul seperti terong dan rexona pada kemaluan korban.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Kota Timika, Sarmaida Lomban Tobing mengatakan, Pengadilan Negeri Kota Timika menggelar sidang perdana terhadap JT dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Pada pembacaan dakwaan, JPU mendakwakan terdakwa Janes Tauran dengan alternatif ke satu Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kemudian alternatif kedua Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Alternatif ketiga Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Kuasa hukum terdakwa merasa keberatan dan mengajukan eksepsi yang akan dilakukan pada Minggu depan pada tanggal 26 juni mendatang,” kata Sarmaida.
Sarma menambahkan, pada perkara ini terdakwa didakwa melakukan persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Ancaman hukuman untuk pasal Perlindungan Anak yang terberat pada perkara terdakwa adalah 15 tahun. Namun karena di junctokan dengan Pasal 65 ayat 1 KUHP, maka terhadap terdakwa diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Sekedar diketahui, kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial YOS (17) dengan LP/B/286/XI/ 2022/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua pada 15 November 2022 dengan tersangka berinisial JT. (Acel)